Langgam.id - Diduga melakukan percobaan pencurian di Masjid Ukhuwah Muhammadiyah, depan Pasar Simpang Haru, Kota Padang, seorang juru parkir ditangkap personel Polsek Padang Timur.
Kapolsek Padang Timur AKP Afrides Roema mengatakan, pelaku berinisial RP( (20) tersebut ditangkap polisi di rumahnya yang berada di belakang Pasar Simpang Haru.
"RP ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/40/B/V/2021/SPKT-Sektor Padang Timur, tanggal 1 Juni 2021 tentang percobaan pencurian kotak amal di Masjid Ukhuwah Muhammadiyah," ujar Afrides, Rabu (2/6/2021).
Ia menambahkan, dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti berupa tiga buah gergaji besi, satu buah besi penyangga jendela dan satu buah gembok.
Afrides mengungkapkan, kasus ini bermula saat aksi pelaku yang mencoba mencuri kotak amal di masjid diketahui oleh petugas satpam. Selain itu, aksi pelaku juga terekam kamera CCTV masjid.
Ia menjelaskan, bahwa saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan diamankan ke Polsek Padang Timur untuk pengusutan lebih lanjut.
Atas kasus ini kata Afrides, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP jo 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (*/yki)