Akses Jalan Provinsi di Pasaman Barat Lumpuh Total

Langgam.id-jalan provinsi

Alat berat melakukan pembersihan material di akses jalan provinsi penghubung Simpang Empat menuju Ujung Gading. [foto: @pmi_kab_pasbar] 

Langgam.id - Jalan provinsi penghubung Simpang Empat menuju Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat (Sumbar) lumpuh total tidak bisa dilewati kendaraan.

Hal ini diakibatkan longsor, banjirnya hingga pohon tumbang yang terjadi di wilayah tersebut.

Bencana alam ini terjadi sejak Rabu (10/11/2021) malam. Pembersihan material masih berlangsung hingga Kamis (11/11/2021) siang dengan mengerahkan alat berat.

"Akses jalan provinsi masih terputus dan belum bisa dilewati hingga saat ini," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pasaman Barat, Azhar, Kamis (11/11/2021).

Azhar menyebutkan, tim di lapangan masih melakukan pembersihan dengan mengerahkan sejumlah alat berat. "Kita masih melakukan pembersihan. Kemungkinan sore nanti sudah bisa dilewati," jelasnya.

Data BPBD Pasaman Barat, dari bencana banjir terdapat 40 rumah kepala keluarga terendam. Terparah terjadi di Jorong Rumbai dengan ketinggian air sekitar 50 cm.

Baca juga: Itikad Selesaikan Konflik Agraria, GTRA Pasaman Barat Turun ke Lapangan

Hingga saat ini, kata Azhar, kondisi cuaca buruk sudah mulai reda. Namun warga tetap diminta waspada.

"Takutnya akan terjadi hujan susulan. Di samping itu kami tengah melakukan membersihkan material banjir, longsor dan pohon tumbang," tuturnya.

Baca Juga

Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Syafardi, Lurah Belakang Tangsi, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), diduga berbuat asusila bersama seorang office boy sekaligus anggota PSM
Lurah di Padang Diduga Lakukan Asusila Bersama OB di Kantor
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Dampak Covid-19 sumbar
OJK Cabut Izin BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar