LANGGAM.ID-- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang mengecam dugaan intimidasi terhadap Unit Kegiatan Pers Mahasiswa (UKPM) Genta Andalas oleh pejabat Unand pada Kamis 4 September 2025. usai menerbitkan berita terkait dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium.
Ketua AJI Padang Novia Harlina mengatakan intimidasi yang dialami Genta Andalas pada Kamis 4 September 2024 lalu, ini merupakan bentuk pembungkaman kebebasan pers dan berekspresi di ruang akademik, Tindakan ini juga melanggar Pasal 4 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Kebebasan Pers.
"Ancaman pemanggilan dan ultimatum untuk takedown merupakan bentuk penyensoran tidak langsung yang jelas dilarang undang-undang," kata Harlina, Jumat 5 September 2025.
Berdasarkan kronologi yang diterima AJI Padang, intimidasi berlangsung sistematis mulai pukul 15.00 WIB hingga 21.00 WIB, melibatkan berbagai pejabat kampus yang memberikan tekanan, ancaman terkait pendanaan, dan ultimatum kepada media mahasiswa tersebut. Puncak intimidasi terjadi ketika seorang direktur di lingkaran pimpinan kampus menelepon dan menyatakan akan memanggil Genta Andalas jika berita tersebut tidak diturunkan.
"Tekanan yang dilakukan oleh pihak kampus secara berulang kepada Genta Andalas tentu bukan lagi miskomunikasi seperti yang disampaikan Sekretaris Unand kepada awak media, tetapi memang sudah sistematis," kata Novia.
Selain itu menurut Novia, tindakan pejabat kampus juga melanggar UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 9 tentang kebebasan akademik dan mimbar akademik. “Seharusnya Unand melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi mahasiswa, termasuk melalui media kampus,” ujarnya.
Novia melanjutkan, kampus sebagai ruang akademik harus terbuka dengan kritik dan menghargai karya jurnalistik. Selain itu terkait pemberitaan, kampus mestinya menempuh jalur jurnalistik sebagaimana yang telah diatur Undang-undang Pers
Kemudian, kampus perlu mengingat, bahwa Dewan Pers telah membangun kesepahaman dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor : 1/PKS/DP/III/2024 tentang Penguatan Dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa di Lingkungan Perguruan Tinggi. Tentu ini harus dipedomani oleh perguruan tinggi di Indonesia dalam menghargai dan melindungi pers Mahasiswa.
Menurut Novia, intimidasi tidak hanya kali ini dialami oleh pers mahasiswa. “Tidak hanya Genta Andalas, namun pers mahasiswa secara keseluruhan sering kali mengalami intimidasi dengan ancaman yang serupa baik berupa anggaran ataupun ancaman dibekukan,” katanya.
Atas peristiwa ini AJI Padang mendesak Universitas Andalas menghentikan segala bentuk intimidasi yang mengancam kebebasan pers, berpendapat dan berekspresi. Meminta Rektorat Unand mempedomani MoU Dewan Pers dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tentang Penguatan dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Kemudian mengingatkan seluruh perguruan tinggi di untuk tidak mengulangi intimidasi serupa terhadap media mahasiswa, sebab pers mahasiswa adalah bagian dari iklim demokrasi di kampus.
"AJI Padang menegaskan solidaritas penuh kepada UKPM Genta Andalas. Serangan terhadap satu media adalah serangan terhadap kebebasan pers secara keseluruhan," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Unand Aidinil Zetra membantah ada intimidasi dari kampus terhadap Genta Andalas. "Tidak ada intimidasi, kami hanya mengingatkan untuk mematuhi kaidah jurnalistik," katanya.
Ia menegaskan, Unand berkomitmen untuk menghormati prinsip demokrasi dan kebebasan pers, termasuk pers mahasiswa seperti Genta Andalas. Unand tidak pernah mengeluarkan kebijakan atau perintah resmi untuk melakukan intimidasi maupun meminta penghapusan berita.
"Sebagai institusi pendidikan tinggi, Unand menjunjung tinggi kebebasan berpendapat, kebebasan akademik, serta independensi pers mahasiswa sebagai bagian dari kehidupan kampus," ujarnya. (fx)