Langgam.id - Wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia kian masif. Khusus di Sumatra Barat (Sumbar) sudah terdapat delapan orang terinfeksi positif terpapar covid-19, bahkan satu di antaranya meninggal dunia.
World Health Organization (WHO) telah mengingatkan agar setiap orang menghindari kerumunan dan menjaga jarak aman. Hal tersebut untuk meredam penularan virus yang menyebar sangat cepat di tengah masyarakat.
Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan sekolah, bekerja dan beribadah di rumah untuk lebih menjamin keamanan masyarakat. Selain menetapkan penyebaran virus covid-19 sebagai bencana nasional non alam, pemerintah pusat hingga ke daerah sudah melarang dan menutup fasilitas publik yang memancing kerumunan karena dinilai sangat rentan terhadap penyebaran virus.
Menanggapi hal tersebut, Ketua AJI Padang Andika D Khagen mengatakan jurnalis yang menjadi garda terdepan informasi untuk masyarakat hingga kini masih bekerja di lapangan.
Hal itu karena masih belum tersedianya informasi relatif lengkap yang bisa didapatkan tanpa harus turun ke lapangan dari penyelenggara negara, terutama terkait penanganan corona.
"Kondisi ini membuat jurnalis menjadi salah satu kelompok profesi yang rentan terpapar virus corona," kata Andika melalui keterangan tertulisnya, Minggu (29/3/2020).
Menurut ketua Aji Padang, Andika, AJI bersama Jurnalis Krisis dan Bencana serta Komite Keselamatan Jurnalis telah mengeluarkan "Protokol Keamanan Liputan dan Pemberitaan Covid-19".
"Beberapa poin protokol yang lebih menjamin keselamatan dan kesehatan para jurnalis ini sulit dilaksanakan di lapangan, karena menghadapi berbagai kendala saat jurnalis mendapatkan informasi," ujarnya.
Berikut 4 sikap AJI Padang terkait jaminan keselamatan dan kesehatan para jurnalis termasuk kelompok masyarakat lain yang berhubungan dengan jurnalis saat bertugas di lapangan.
1. Meminta pemerintah provinsi, kabupaten dan kota serta satgas masing-masing di Sumatra Barat untuk membenahi pemberian informasi kepada jurnalis dan publik serta lebih menjamin keamanan liputan para jurnalis, dengan cara sebagai berikut:
- secara real-time mengupdate informasi dan berbagai penanganan covid-19 di situs resmi Satgas;
- menyampaikan informasi lebih lengkap tentang latar belakang pasien positif terutama lokasi ia terpapar dan perjalanannya setelah terpapar (tracking) karena akan membantu masyarakat untuk lebih berhati-hati dan mengambil tindakan sesuai protokol jika pernah perhubungan dengan pasien;
- menyediakan juru bicara yang bersedia dikontak oleh jurnalis;
- menyelenggarakan jumpa pers secara online yang memungkinkan jurnalis untuk bertanya, sehingga jurnalis peliput tidak lagi harus berkumpul di satu tempat yang lebih rentan pada penularan virus. Jumpa pers dapat dilaksanakan dengan cara siaran langsung melalui platform media sosial atau aplikasi komunikasi dengan disertai waktu untuk tanya jawab melalui kolom komentar atau teknologi suara lainnya;
- menyediakan siaran pers multi-platform (tulisan, foto, suara dan video) agar bisa digunakan oleh berbagai jenis media yang dilengkapi pernyataan narasumber, juga dilengkapi dengan gambar pendukung (untuk televisi);
- pemerintah daerah perlu mengumumkan nomor kontak yang bisa dihubungi demi kepentingan konfirmasi;
- bila mendesak harus menggelar jumpa pers fisik sebagaimana biasa, harus menjamin keselamatan dan kesehatan jurnalis dengan menjaga jarak yang cukup antara narasumber dengan jurnalis dan antar sesama jurnalis, serta menjamin higienitas ruangan dan peserta jumpa pers dari covid-19;
- meniadakan wawancara doorstop narasumber dengan jurnalis.
2. Mendesak perusahaan media untuk menjamin kesehatan dan keselamatan para jurnalis dan pekerja media, baik yang bekerja di lapangan maupun di kantor sesuai protokol keselamatan liputan COVID-19, antara lain dengan menyediakan alat pelindung diri (APD). Apabila memungkinkan, meminta perusahaan media menerapkan sistem kerja dari rumah, agar lebih menjamin keselamatan jurnalis.
3. Mengimbau perusahaan media untuk melaksanakan perlindungan pengupahan bagi pekerja media terkait Pandemi COVID-19, sebagaimana diatur surat edaran Menteri Tenaga Kerja tertanggal 17 Maret 2020, nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja dan Kelangsungan Usaha dalam Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, yaitu:
- bagi pekerja kategori ODP terkait COVID-19 upahnya dibayarkan secara penuh;
- bagi pekerja yang dikategorikan suspect COVID-19 sehingga memerlukan isolasi, upahnya dibayarkan secara penuh;
- bagi pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit COVID-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan;
- bagi perusahaan yang membatasi kegiatan usaha guna pencegahan COVID-19, sehingga menyebabkan pembatasan kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran upah dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
4. Mengimbau kawan-kawan jurnalis untuk selalu memperhatikan keselamatan dan kesehatan dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik, selalu menggunakan alat pelindung diri (APD), mematuhi kode etik jurnalistik serta secara khusus memahami dengan baik teknis meliput pandemi COVID-19. Untuk meliput COVID-19, jurnalis dapat mempedomani protokol keamanan liputan dan pemberitaan COVID-19 yang disusun Aliansi Jurnalis Independen bersama Jurnalis Krisis dan Bencana serta Komite Keselamatan Jurnalis di link ini. (*/Irwanda/ICA)