Ahli Waris Bongkar 23 Makam Jenazah Covid-19 di TPU Bungus

Makam covid-19 TPU bungus

Pemakaman jenazah pasien covid-19 di TPU Bungus. [dok. Dinas LHK]

Langgam.id - Puluhan makam jenazah covid-19 yang telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bungus dibongkar atas permintaan ahli waris.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Mairizon, Sabtu (25/9/2021).

Jumlah jenazah covid-19 yang dimakamkan di TPU Bungus sejak dioperasikan ini sebanyak 307 jenazah. 23 makam di antaranya dibongkar lagi.

"Beberapa makam pasien covid-19 dibongkar kembali karena setelah hasil swab tenggorokannya keluar menunjukkan hasilnya negatif," kata Mairizon.

Pembongkaran makam pasien covid-19 yang negatif bisa dilakukan langsung tanpa menunggu waktu.

Sementara jenazah yang positif covid-19 harus menunggu selama 84 hari setelah dimakamkan baru bisa dipindahkan tetap dengan protokol kesehatan.

Mairizon mengatakan, saat dilakukan pembongkaran makam, pihak ahli waris juga harus membayarkan honor kepada petugas.

Baca juga: Total Jenazah Covid-19 di TPU Bungus: 259 Makam, Daya Tampung Capai Ribuan

"Pemakaman yang dilakukan petugas DLH dilakukan dari jam lima pagi sampai jam lima sore, sementara malamnya kita dibantu oleh petugas BPBD Padang," ungkapnya.

Sebelumnya, Mairizon menyebut sisa lahan makam di TPU Bungus cukup banyak yakni 9.093 meter persegi. Lahan seluas yang tersisa ini bisa menampung 2.598 makam.

“Untuk satu makam itu 3,5 meter. Jadi dengan sisa lahan yang masih luas masih mampu menampung ribuan makam di TPU Bungus Teluk Kabung,” katanya kepada Langgam.id beberapa waktu lalu.

"Jadi kami memberikan dua pilihan bagi pihak keluarga saat koordinasi sama kami. Pihak keluarga dapat memilih dimakamkan dimana. Nanti tim kami yang melangsungkan pemakaman,” sambung Mairizon.

Baca Juga

Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Syafardi, Lurah Belakang Tangsi, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), diduga berbuat asusila bersama seorang office boy sekaligus anggota PSM
Lurah di Padang Diduga Lakukan Asusila Bersama OB di Kantor
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Dampak Covid-19 sumbar
OJK Cabut Izin BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar