Langgam.id – Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (Sosial dan PPPA) Kabupaten Tanah Datar akan memasang stiker di rumah penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Hal itu merupakan upaya agar bantuan tersebut tepat sasaran.
Stiker yang akan dipasang itu bertuliskan ‘Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Program Penanganan Fakir Miskin Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan Hanya Untuk Keluarga Prasejahtera’.
Kadis Sosial dan PPPA Tanah Datar, Yuhardi mengatakan, pihaknya bersama pemerintah nagari akan turun ke lapangan untuk memasang stiker secara langsung.
“Akan dimulai bulan ini, sebagai upaya tindak lanjut adanya bantuan PKH yang tidak tepat sasaran. Pemasangan stiker itu juga sekalian validasi data dan fakta di lapangan, bahwa yang menerima PKH itu memang layak,” ujarnya melalui rilis yang diterima Langgam.id, Selasa (10/9/2019).
Selain itu, kata Yuhardi, Dinsos PPPA juga akan mensosialisasikan sanksi bagi yang merusak stiker tersebut.
“Nanti kita pasang stiker itu di tempat strategis, kalau ditemukan stiker itu dirobek, dirusak atau ditutupi, berarti ia melanggar komitmen dan akan dikeluarkan dari daftar penerima PKH,” jelasnya.
Program yang merupakan salah satu langkah untuk upaya mengurangi angka kemiskinan, kata Yuhardi, juga menjadi program utama dari Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, di bawah kepemimpinan Bupati Irdinansyah Tarmizi dan Wakil Bupati Zuldafri Darma.
Saat ini, katanya, data penerima PKH akahir tahun 2018 sebanyak 17.283 Kepala Keluarga (KK) yang ada di 75 nagari.
Sedangkan, data Agustus 2019, penerima PKH tercatat sebanyak 16.131 KK. “Jadi, ada penurunan jumlah penerima sebanyak 1.152 KK. Itu menandakan taraf kesejahteraan masyarakat mulai meningkat di Tanah Datar,” ungkap Yuhardi.
Sementara, Bupati Tanah Datar, Irdinansyah Tarmizi dalam surat edaran nomor 460/207/sosial/2019, kata Yuhardi, menjelaskan bahwa melalui program PKH keluarga miskin didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dengan dasar kesehatan, pendidikan, pangan, gizi perawatan termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya.
“Jadi, kita mengimbau, jika ada dalam daftar PKH yang tidak termasuk keluarga miskin, dimohonkan untuk mengundurkan diri dari kesepakatan PKH atau graduasi mandiri,” ucapnya.
Namun, jika ada yang tidak bersedia graduasi mandiri, maka diminta untuk merekomendasikan yang bersangkutan agar dikeluarkan sebagai penerima PKH. “Nanti akan diusulkan ke Kemensos RI untuk diberhentikan sebagai KPM PKH periode berikutnya,” ujar Yuhardi. (*/ZE)