Adi Pastikan Diri Lolos ke 13 Besar MasterChef Indonesia 

Adi Pastikan Diri Lolos ke 13 Besar MasterChef Indonesia 

Adi peserta MasterChef Indonesia. (screenshot RCTI)

Langgam.id - Petani cabai asal Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar) Suhaidi alias Adi berhasil melewati tantangan juri dalam lanjutan MasterChef Indonesia season 8. Selanjutnya Adi akan bersaing dengan 12 peserta lainnya di babak 13 besar.

Dalam persaingan 14 besar yang ditayangkan RCTI pada Minggu (20/6/2021), Adi tidak berhasil menjadi pemenang pada tantangan pertama. Dalam tantangan itu Adi harus mengolah masakan menggunakan telur asin.

Waktu memasak yang diberikan juri dalam tantangan ini hanya 45 menit. Itu disebabkan gara-gara jawaban Adi saat ditanya soal waktu yang dibutuhkan. Tantangan pertama itu dimenangkan oleh peserta lainnya, Bryian.

"Oke sesuai permintaan Pak Adi, waktu kalian memasak 45 menit," kata salah satu juri, Chef Rennatta.

Pada tantangan pertama itu, Adi tidak dipanggil untuk mempresentasikan masakannya. Adi pun harus ikut dalam tantangan kedua untuk menentukan nasibnya di kompetisi tersebut.

Dalam tantangan selanjutnya, para peserta harus mengolah bahan masakan dengan jumlah terbatas. Mereka hanya diizinkan sekali mengambil bahan dan tidak dibolehkan mengambil bahan tambahan saat memasak.

Tidak sampai di situ, setelah para peserta selesai mengambil bahan, juri meminta semua peserta untung mengurangi tiga jenis bahan yang telah mereka ambil dan ditukar dengan bahan yang sudah disiapkan juri.

Setelah peserta menyelesaikan tantangan kedua, juri lagi-lagi tidak memanggil Adi untuk memperlihatkan hidangan yang dia olah. Juri hanya memanggil peserta yang harus melewati pressure test dan terancam pulang. Adi pun dipastikan lolos ke tantangan selanjutnya di 13 besar.

"Bukan berarti kalian aman dengan baik karena kalian tidak dipanggil ke depan atau tidak masuk ke pressure test. Jadilah pemenang di setiap tantangan. Ok kalian masih aman dan lolos ke babak selanjutnya," kata juri lainnya, Chef Arnold kepada Adi dan peserta lain yang memastikan diri lolos ke 13 besar. (*ABW)

Baca Juga

Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Syafardi, Lurah Belakang Tangsi, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), diduga berbuat asusila bersama seorang office boy sekaligus anggota PSM
Lurah di Padang Diduga Lakukan Asusila Bersama OB di Kantor
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Dampak Covid-19 sumbar
OJK Cabut Izin BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar