Adat yang Dilucuti, Hutan yang Hanyut

Adat yang Dilucuti, Hutan yang Hanyut

Nurul Firmansyah. (Foto: dok.pribadi)

Akhir November 2025, kayu gelondongan menumpuk di Danau Singkarak, di Nagari Muaro Pingai, Kabupaten Solok. Kayu itu terbawa banjir bandang yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh. Rangkaian bencana tersebut menewaskan lebih dari seribu orang. Gelondongan itu menjadi saksi bisu bahwa hutan di hulu tidak lagi terjaga.

Data Kementerian Kehutanan menunjukkan deforestasi di Sumatera Barat melonjak dari 774 hektare menjadi 5.705 hektare pada periode 2024–2025. WALHI mengaitkan hilangnya 1,4 juta hektare hutan di tiga provinsi itu sepanjang 2016–2025 dengan aktivitas 631 perusahaan pemegang konsesi. Tutupan hutan alam di sebagian besar daerah aliran sungai di Sumatera kini tersisa kurang dari 25 persen. Bencana ini bukan semata ulah cuaca, melainkan akibat hutan kehilangan penjaganya.

Ironisnya, masyarakat Minangkabau pernah memiliki penjaga hutan yang tangguh: adat. Pada 2007, dalam lokakarya Islam dan konservasi sumber daya alam di Padang, Kurnia Warman, pengajar hukum agraria Universitas Andalas, memetakan cara adat mengatur hutan, sawah, sungai, hingga tambang. Logikanya serupa dengan apa yang kini disebut pengelolaan sumber daya berkelanjutan. Hampir dua dekade kemudian, peringatannya terbukti.

Fondasinya adalah falsafah alam takambang jadi guru: alam diperlakukan sebagai guru, bukan gudang. Seluruh sumber daya alam termasuk hak ulayat, mulai dari sebatang pohon jarak hingga sebutir batu, ke bawah sampai takasiak bulan, ke atas sampai mambumbuang jantan, di bawah kewenangan penghulu. Tidak sejengkal pun alam yang tak bertuan. Petatah utan jauah baulangi, utan dakek bakandanoi menegaskan pengawasannya: hutan yang jauh rutin dikunjungi, hutan yang dekat terus diawasi.

Adat juga mengenal tata guna lahan. Nan bancah ditamani banieh, nan kareh dibuek ladang: tanah rawa dijadikan sawah, tanah keras dijadikan ladang. Bandar dibuat berliku mengikuti bukit, sawah dan ladang diberi batas jelas, dan setiap rimba memiliki tanda batas. Semua itu ditegakkan menurut adat salingka nagari.

Rem dari dalam

Instrumen paling cerdas dalam sistem ini adalah bungo. Bagi adat, menebang kayu bukan tujuan, melainkan sarana membuka ladang atau permukiman. Kayunya dipakai untuk membangun rumah, bukan untuk dijual.

Menjadikan penjualan hasil alam sebagai mata pencarian dipandang tidak patut. Karena itu, hasil alam yang diperdagangkan dikenai pungutan 10 persen: bungo kayu untuk kayu, bungo aleh untuk damar dan rotan, bungo tanah untuk tambang, dan bungo karang untuk ikan. Pengambilan untuk kebutuhan keluarga bebas pungutan.

Kini mekanisme semacam itu disebut instrumen ekonomi lingkungan. Bungo menanamkan nilai bahwa eksploitasi bukan yang utama, mencegah kerusakan sejak dini, memberikan kompensasi bagi masyarakat adat, dan dapat membiayai pemulihan lingkungan.

Aturannya pun dahulu konkret. Sejumlah nagari di Pesisir Selatan, seperti Ampiang Parak, Surantih, Lunang, dan Silaut, pernah melarang penebangan dalam jarak sekitar 100 meter dari sungai. Hampir semua nagari melarang penebangan di hulu sungai dan tebing curam. Lunang menetapkan ukuran minimal kayu 3 meter kubik per batang, sedangkan Ampiang Parak melindungi kayu sualang. Ada pula hutan larangan sebagai cadangan air dan lubuk larangan untuk ikan.

Penegakannya berlapis. Dubalang menangkap pelaku dan mengumpulkan bukti, lalu majelis tungku tigo sajarangan memutus perkara. Sanksinya berupa denda, misalnya disayem di Ampiang Parak, yakni kewajiban memotong ternak, dari ayam hingga kerbau. Pelanggar yang membangkang dibuang sepanjang adat. Kuncinya satu: kewibawaan pemerintahan nagari.

Penjaga yang lumpuh

Mesin itu telah lama berhenti. Sejak zaman Belanda, hutan dibagi menjadi hutan negara yang tunduk pada hukum negara dan hutan nagari yang tunduk pada hukum adat. Hutan negara dijaga polisi hutan dengan ancaman penjara, sementara pelanggaran di hutan nagari diselesaikan dengan sanksi adat. Sengketa batas keduanya tidak pernah tuntas. Larangan menebang di tepi sungai tidak lagi diberlakukan sejak kemerdekaan, dan regenerasi penegak adat terputus.

Pada 2007, Warman mencatat masyarakat adat tidak lagi berdaya mengendalikan sumber daya di wilayahnya. Jaringan pencurian kayu mampu memperalat aparat, cukong tampil sebagai pahlawan pembuka lapangan kerja, dan warga diprovokasi melawan tokoh adatnya sendiri. Kini tekanannya kian besar karena yang dihadapi bukan lagi sekadar cukong, melainkan ratusan perusahaan pemegang konsesi.

Negara memang telah membuka ruang melalui skema hutan nagari dalam program perhutanan sosial, skema dengan luasan terbesar di Sumatera Barat. Namun, izin di atas kertas belum menjamin hutan terjaga. Pada satu penelitian di Kabupaten Sijunjung, misalnya, menemukan tata kelola perhutanan sosial cenderung didominasi elite lokal. Tanpa lembaga adat yang berwibawa dan akuntabel, hutan nagari mudah menjadi papan nama belaka (Suryaningsih, 2026).

Menagih janji

Momentum perbaikan kini ada di Senayan. RUU Masyarakat Adat, yang mandek lebih dari 16 tahun, masuk Prolegnas Prioritas 2026, dan Badan Legislasi DPR menargetkan pengesahannya sebelum akhir tahun. Kementerian HAM pun telah menyerahkan drafnya kepada DPR. Pada 7 Oktober 2026, Baleg kembali menggelar rapat dengar pendapat umum yang menyoroti kepastian hukum tanah ulayat dan perlindungan dari kriminalisasi.

Undang-undang itu harus memberi taring, bukan sekadar pengakuan simbolis. Batas hutan nagari perlu ditetapkan secara tegas agar adat tidak lagi bekerja di wilayah abu-abu. Wibawa penghulu dan dubalang harus dipulihkan, sementara bungo perlu dipungut secara transparan dan hasilnya dikembalikan untuk memulihkan hutan. Pengetahuan adat juga perlu diwariskan kepada generasi muda agar penegaknya tidak lagi terputus.

Pesisir Selatan layak menjadi titik awal. Kabupaten ini memiliki wilayah luas yang berbatasan dengan Taman Nasional Kerinci Seblat, dan banyak sungainya berhulu di kawasan itu sehingga kayu curian mudah diangkut keluar.

Gelondongan di Singkarak semestinya menjadi peringatan terakhir. Tanpa langkah nyata, hutan kita akan terus dijaga aturan yang tidak ditegakkan dan dijarah pihak yang pandai mengaku pahlawan.

*Penulis: Nurul Firmansyah (Advokat dan Pegiat Ekonomi Restoratif)

Baca Juga

Merawat Hulu, Menjaga Ranah: Refleksi Hari Jadi ke-81 Sumatera Barat
Merawat Hulu, Menjaga Ranah: Refleksi Hari Jadi ke-81 Sumatera Barat
Negeri Dirusak Diboboli
Negeri Dirusak Diboboli
Malunya Negeriku
Malunya Negeriku
Hormuz Lebih Mahal Meski Brent Turun
Hormuz Lebih Mahal Meski Brent Turun
Belum genap dua bulan pasca leganya Padang terlepas dari bottom ten score Indeks Kota Toleran se-Indonesia versi Setara Institute,
Dinamika Sumbar Di MTQ Nasional
Ekonomi Terorisme Ekologi
Ekonomi Terorisme Ekologi