Langgam.id - Selama 2019, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh hanya memproses 13 pelanggar peraturan daerah (Perda).
“Mayoritas pelanggar Perda soal miras (minuman keras) dan pedagang kaki lima (PKL),” kata Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh Devitra, sebagaimana dilansir Humas di situs resmi Pemko, Jumat (3/1/2019).
Menurutnya, dari 13 kasus pelanggar Perda yang di tipiring kan tersebut, ada yang ditahan kejaksaan.
“Yang ditahan itu merupakan yang pernah ditangkap sebelumnya, karena sebelumnya sudah diberikan perjanjian. Tapi kenyataan masih kembali lagi,” sebutnya.
Bahkan, kata Devitra, nantinya apabila masih ditemui atau didapatkan kembali melanggar Perda, pihak kejaksaan akan memberikan hukuman lebih berat.
“Kalau yang saat ini kan baru dikurung atau ditahan selama satu minggu, nantinya bisa lebih berat, maksimal selama tiga bulan,” ujarnya.
Untuk PKL, lokasi yang sering dilakukan penertiban ada di kawasan jalan-jalan utama, yakni Jalan Soekarno Hatta, A. Yani dan Sudirman.
“Memang kita fokus kepada jalan-jalan utama yang ada di Payakumbuh. Terlebih kepada yang telah meresahkan masyarakat,” ulasnya.
Sedangkan untuk Miras, Satpol PP Kota Payakumbuh telah melakukan penindakan kepada dua lokasi yang memproduksi miras jenis tuak.
“Sudah disidangkan juga. Untuk yang menjual miras ada 15 titik dan hampir semuanya sudah disidangkan juga,” kata dia.
Ke depan, menurutnya, Satpol PP akan terus melakukan pemantauan kepada lokasi-lokasi pembuatan miras dan penjual miras yang telah dilakukan penindakan.
“Kalau kedapatan lagi, tentu akan mendapatkan hukuman yang lebih berat dari sebelumnya. Kita terus pantau, termasuk lokasi lainnya,” tuturnya. (*/SS)