Ada Perbaikan, TPA Regional Payakumbuh Tutup 5-6 Maret 2022

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 660/01/SE/DLH-2024 tentang Pengendalian Sampah Hari Raya Idul.

TPA Regional Payakumbuh. [foto: Pemko Payakumbuh]

Berita Payakumbuh – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: TPA Regional Payakumbuh ditutup pada 5-6 Maret 2022 karena adanya penataan sel landfill.

Langgam.id – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Payakumbuh ditutup selama dua hari pada 5-6 Maret 2022. Penutupan ini dilakukan karena adanya penataan sel landfill.

Penutupan TPA Regional Payakumbuh ini berdasarkan Surat Gubernur Provinsi Sumatra Barat Nomor: 660/47/UPTD-PS/DI.H-2022 tanggal 23 Februari 2022 perihal Penutupan Sementara Operasional TPA Sampah Regional Payakumbuh.

Menindaklanjuti hal itu, Wako Payakumbuh Riza Falepi menindaklanjuti dengan Surat Edaran Wali Kota Payakumbuh Nomor 660/44 /SE/WK-PYK-2022 pada tanggal 25 Februari 2022.

Dalam SE Wako Payakumbuh tersebut, masyarakat diminta untuk tidak membuang sampah selama dua hari.

Masyarakat diharapkan tetap mengelolanya dalam bentuk pengomposan untuk sampah organik. Sedangkan untuk sampah anorganik dilakukan penyimpanan di rumah masing-masing.

Kemudian, operator becak motor sampah kelurahan diminta untuk tidak memberikan pelayanan pengambilan sampah selama dua hari,  5-6 Maret 2022.

Serta dilarang membuang sampah di Transfer Depo (TD) ataupun Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah.

Khusus untuk sampah pasar dan sampah di jalan protokol Kota Payakumbuh akan tetap dilayani oleh armada dump truk sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh.

Selanjutnya, petugas Satpol PP, satgas dan pengawas Dinas Lingkungan Hidup diminta untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap masyarakat agar tidak membuang sampah di TD atau TPS.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh Devitra mengungkapkan, dikarenakan TPA regional digunakan oleh empat kabupaten/kota, maka kebijakan gubernur ini juga berlaku bagi daerah lain.

Yaitu, Kota Bukittinggi, Kabupaten Limapuluh Kota, dan Kabupaten Agam.

“Masing-masing daerah menindaklanjutinya juga seperti kita. Apabila selama perbaikan TPA regional masih tetap diisi dengan sampah, maka tidak akan cukup waktu untuk menata landfillnya,” bebernya.

Ia menambahkan, bahwa persentase sampah organik yang dihasilkan rumah tangga lebih dari 60 persen. Sampah ini bisa diolah untuk pengomposan.

Baca juga: Cegah Longsor, Gubernur Sumbar Minta Pembangunan TPA Payakumbuh Dipercepat

“Sementara itu untuk sampah yang bernilai ekonomis seperti limbah plastik, masyarakat dapat memilahnya dan dijual ke bank sampah dan pengepul,” harapnya.

Dapatkan update berita Payakumbuh – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Tim medis RSUP M Djamil Padang melakukan perawatan kepada Sena, balita 3 tahun korban penganiayaan. (Irwanda/Langgam.id)
Pengobatan Balita Dianiaya Ayah Tiri Tak Ditangggung BPJS, Pemkab Solok Cari Solusi
Warga negara (Citizen Lawsuit) menuju PTUN Padang mendaftarkan gugatan. (Foto: LBH Padang)
Bupati hingga Gubernur Sumbar dan Kapolda Digugat Warga ke PTUN, Buntut Bencana Ekologis
Petugas KAI menutup perlintasan liar selebar dua meter di Padang Pariaman. (Foto: Humas KAI Divre II Sumbar)
KAI Divre II Sumbar Tutup Perlintasan Liar di Padang Pariaman
Massa aksi membakar ban dan menutut keadilan kematian Karim di Balai Kota. (Foto: Fajar Hardiansyah/Langgam.id)
Tuntutan Massa Aksi Kasus Kematian Karim: Copot Kepala Satpol PP Padang, Polisi Usut Tuntas
Pimpinan Perum Bulog Kantor Wilayah Sumbar, R. Darma Wijaya. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)
Perum Bulog Sumbar Akui Harga Minyakita Masih Tembus HET, Distribusi Diklaim Aman
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Eviyandri. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)
DPRD Sumbar Akan Bentuk Pansus, Usut 371 Buruh Perusahaan Kelapa Dipecat dan Tak Digaji