Langgam.id - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) tidak membuka layanan interaksi secara langsung untuk sementara waktu. Alasannya, dikarenakan adanya seorang pelapor yang terkonfirmasi positif covid-19.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Sumatra Barat Yefri Heriani membenarkan hal tersebut. Layanan tersebut ditiadakan sejak hari ini, Senin (22/3/2021).
Ia mengatakan, seluruh perangkat dan staf di lingkungan Ombudsman hari ini juga langsung diminta melakukan swab Polymerase Chain Reaction (PCR) di Laboratorium Universitas Andalas.
"Kami mendapat kabar bahwa pelapor dinyatakan positif covid-19 pada Kamis (18/3/2021) lalu. Sementara pelapor tersebut datang ke kantor pada Senin sebelumnya," katanya.
Ia menambahkan, tujuan dilakukannya PCR sebagai bentuk antisipasi, agar bisa mendeteksi lebih dini siapa yang terpapar. Jumlah yang mengikuti swab PCR tersebut mencapai 21 orang.
"Kita tidak tahu kan, setiap orang beda-beda daya tahan tubuhnya. Kita berharap tidak ada yang positif," harap Yefri.
Menurutnya, layanan akan dibuka kembali setelah hasil swab PCR keluar. Seluruh pelayanan di Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumbar untuk sementara waktu dilakukan melalui saluran media sosial di Instagram dan Faceebok @ombudsmanri137_sumbar atau kontak 08119553737. (Rahmadi/yki)