Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Payakumbuh mencatat ada sebanyak 197 pelanggaran peraturan daerah (perda) pada 2021 lalu.
Kasat Pol PP Kota Payakumbuh Dony Prayuda mengatakan, pelanggaran perda itu terdiri atas perda ketertiban umum 90 pelanggar dan 107 pelanggar perda pekat dan maksiat.
"Ada 18 kasus yang dibawa ke meja hijau yakni 16 perda pekat dan maksiat serta 2 pelanggar protokol kesehatan," ujarnya kemarin (5/1/2021).
Ia mengungkapkan, bahwa angka penindakan ini menurun dibanding 2020. Sebab pada tahun itu, pihaknya lebih banyak melakukan penegakan kepada Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)
"Namun tetap melakukan pencegahan terhadap pelanggaran kepada perda lainnya," ucap Dony.
Pada 2021 lalu terang Dony, pihaknya pernah menindak pelaku maksiat atau pasangan muda-mudi yang belum menikah.
Bahkan dalam penangkapan bersama masyarakat ada pula pasangan selingkuh yang ditemukan.
"Rata-rata pelanggar yang kita temukan adalah dari luar Kota Payakumbuh," bebernya.
Ia menjelaskan, bahwa pada pelaksanaan Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang AKB, ada 10.958 pelanggar protokol kesehatan yang sudah masuk ke sistem SIMBALADA selama 2021.
Pada 2022 ini katanya, Satpol PP untuk meningkatkan pelayanan dan akan tetap terus melaksanakan patroli rutin di setiap titik rawan pelanggaran perda.
Kemudian, juga akan bekerja sama dengan pihak kelurahan setempat membantu pengamanan area kelurahan masing-masing.
Baca juga: Siapkan Dokter Spesialis, Pemko Payakumbuh Sasar Warga Komorbid untuk Divaksin
Hal ini dilakukan terangnya, karena oknum yang melakukan pelanggaran kebanyakan bukan orang dari wilayah setempat.
Kemudian, pihaknya juga kekurangan personel serta sarana dan prasarana.
"Akan tetapi kita berupaya memaksimalkan pelaksanaan tugas di lapangan, sehingga masyarakat merasa nyaman," harapnya.