Ada 1.525 Masjid dan Musala di Padang, Pemko Klaim Pengaturan Izin Secara Proporsional

Ada 1.525 Masjid dan Musala di Padang, Pemko Klaim Pengaturan Izin Secara Proporsional

Suasana Masjid Al Hakim di malam hari. (foto: Wista Yuki/langgam.id)

Langgam.id – Pemerintah Kota Padang menyatakan pertumbuhan jumlah rumah ibadah cukup pesat di daerah itu. Pemerintah setempat mengklaim sudah melakukan pengaturan pendirian rumah ibadah secara proporsional guna menjaga kerukunan antar umat beragama.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemko Padang, Jasman, menyampaikan bahwa saat ini terdapat 1.525 masjid dan musala, serta 34 tempat ibadah non-Muslim di Kota Padang.

“Setiap tahun terjadi penambahan tempat ibadah di Kota Padang, baik masjid, musala, maupun rumah ibadah lainnya,” ujar Jasman, dikutip dari Infopublik, Rabu (5/2/2025).

Dari 1.525 tempat ibadah Muslim, sebanyak 657 merupakan masjid dan 868 musala. Selain penambahan jumlah, terdapat pula peningkatan status dari musala menjadi masjid.

Pada tahun 2024, terdapat empat musala yang secara resmi berubah status menjadi masjid, dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Padang sebagai syarat utama.

“Untuk mendirikan musala, cukup dengan izin dari Kantor Urusan Agama (KUA) dan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Namun, untuk mendirikan masjid, harus ada SK Wali Kota,” jelas Jasman.

Perubahan status dari musala menjadi masjid tidak hanya membutuhkan rekomendasi dari FKUB dan Kementerian Agama Kota Padang, tetapi juga persetujuan dari pengurus tempat ibadah sekitar serta dukungan dari jemaah.

Untuk pendirian rumah ibadah non-Muslim, juga berlaku aturan yang ketat. Selain persetujuan dari masyarakat sekitar, diperlukan persetujuan dari pengurus tempat ibadah lain di wilayah tersebut.

“Persyaratan mendirikan tempat ibadah, baik Muslim maupun non-Muslim, hampir sama. Namun, untuk rumah ibadah non-Muslim, perlu lebih memperhatikan kondisi lingkungan sekitar karena mayoritas penduduk Kota Padang adalah Muslim,” tambah Jasman.

Hingga saat ini, jumlah tempat ibadah non-Muslim di Kota Padang masih tetap sama, tanpa adanya peningkatan status.

Pemkot Padang berharap seluruh umat beragama tetap menjaga kerukunan dan menghormati aturan dalam mendirikan rumah ibadah, sehingga tercipta harmoni di tengah masyarakat. (*/Fs)

Baca Juga

Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Dinas Perkim LH Padang Panjang, Jeff Raymoon mengatakan bahwa saat ini kabut asap di Padang Panjang
Terkesan Lambat, DPRD Soroti Kebijakan PJJ di Kota Padang
Pemko Padang Matangkan Penataan PKL di Kawasan Batang Arau
Pemko Padang Matangkan Penataan PKL di Kawasan Batang Arau
Kawasan Padang Teater Pasar Raya, Rabu (16/9/2026)/ Foto: Langgam/Fajar
Jadi Pusat Kuliner, Retribusi Kios di Padang Teater Rp110 – Rp125 Ribu per Bulan
Cegah Kekerasan Anak, Pengurus Panti Asuhan di Padang Dibekali Psikoedukasi
Cegah Kekerasan Anak, Pengurus Panti Asuhan di Padang Dibekali Psikoedukasi
PRA 2026: RT Mantan Juara Kian Termotivasi Berinovasi
PRA 2026: RT Mantan Juara Kian Termotivasi Berinovasi
Padang Rancak Award 2026, 326 RT Bersaing Tampilkan Lingkungan Terbaik
Padang Rancak Award 2026, 326 RT Bersaing Tampilkan Lingkungan Terbaik