Ada 1.525 Masjid dan Musala di Padang, Pemko Klaim Pengaturan Izin Secara Proporsional

Ada 1.525 Masjid dan Musala di Padang, Pemko Klaim Pengaturan Izin Secara Proporsional

Suasana Masjid Al Hakim di malam hari. (foto: Wista Yuki/langgam.id)

Langgam.id – Pemerintah Kota Padang menyatakan pertumbuhan jumlah rumah ibadah cukup pesat di daerah itu. Pemerintah setempat mengklaim sudah melakukan pengaturan pendirian rumah ibadah secara proporsional guna menjaga kerukunan antar umat beragama.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemko Padang, Jasman, menyampaikan bahwa saat ini terdapat 1.525 masjid dan musala, serta 34 tempat ibadah non-Muslim di Kota Padang.

“Setiap tahun terjadi penambahan tempat ibadah di Kota Padang, baik masjid, musala, maupun rumah ibadah lainnya,” ujar Jasman, dikutip dari Infopublik, Rabu (5/2/2025).

Dari 1.525 tempat ibadah Muslim, sebanyak 657 merupakan masjid dan 868 musala. Selain penambahan jumlah, terdapat pula peningkatan status dari musala menjadi masjid.

Pada tahun 2024, terdapat empat musala yang secara resmi berubah status menjadi masjid, dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Padang sebagai syarat utama.

“Untuk mendirikan musala, cukup dengan izin dari Kantor Urusan Agama (KUA) dan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Namun, untuk mendirikan masjid, harus ada SK Wali Kota,” jelas Jasman.

Perubahan status dari musala menjadi masjid tidak hanya membutuhkan rekomendasi dari FKUB dan Kementerian Agama Kota Padang, tetapi juga persetujuan dari pengurus tempat ibadah sekitar serta dukungan dari jemaah.

Untuk pendirian rumah ibadah non-Muslim, juga berlaku aturan yang ketat. Selain persetujuan dari masyarakat sekitar, diperlukan persetujuan dari pengurus tempat ibadah lain di wilayah tersebut.

“Persyaratan mendirikan tempat ibadah, baik Muslim maupun non-Muslim, hampir sama. Namun, untuk rumah ibadah non-Muslim, perlu lebih memperhatikan kondisi lingkungan sekitar karena mayoritas penduduk Kota Padang adalah Muslim,” tambah Jasman.

Hingga saat ini, jumlah tempat ibadah non-Muslim di Kota Padang masih tetap sama, tanpa adanya peningkatan status.

Pemkot Padang berharap seluruh umat beragama tetap menjaga kerukunan dan menghormati aturan dalam mendirikan rumah ibadah, sehingga tercipta harmoni di tengah masyarakat. (*/Fs)

Baca Juga

Jalur 2 Arah Jalan Pemuda Dibuka Lagi, Pemko Minta Manajemen Plaza Andalas Bangunkan Halte
Jalur 2 Arah Jalan Pemuda Dibuka Lagi, Pemko Minta Manajemen Plaza Andalas Bangunkan Halte
Menbud Resmikan Penataan Museum Adityawarman, Wako Padang: Perkuat Daya Tarik Wisata Budaya
Menbud Resmikan Penataan Museum Adityawarman, Wako Padang: Perkuat Daya Tarik Wisata Budaya
10 Unit Huntap Mandiri Kampung Tangguh Kadin di Batu Busuk Diresmikan
10 Unit Huntap Mandiri Kampung Tangguh Kadin di Batu Busuk Diresmikan
Bedah Buku 'Mitigasi Kultural', Fadly Amran: Kami Dukung Penulis Lewat Berbagai Program
Bedah Buku ‘Mitigasi Kultural’, Fadly Amran: Kami Dukung Penulis Lewat Berbagai Program
Wawako Padang Buka Gebyar Ramadan 2026 di Masjid Raya Ganting
Wawako Padang Buka Gebyar Ramadan 2026 di Masjid Raya Ganting
Paripurna DPRD, Pemko Padang Sampaikan LKPJ 2025
Paripurna DPRD, Pemko Padang Sampaikan LKPJ 2025