Acara Pernikahan Anak Gubernur Sumbar Digelar Sehari Sebelum Larangan Pesta Berlaku

pernikahan dini padang

Ilustrasi - Cincin pernikahan. (Foto: Marla66/pixabay.com)

Langgam.id – Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno akan menggelar pesta pernikahan anaknya 3 hari berturut-turut pada 6-8 November 2020. Pesta diadakan sebelum berlakunya Surat Edaran (SE) Plt Walikota Padang tentang larangan mengadakan pesta pernikahan di masa pandemi covid-19 pada 9 November 2020.

Kepala Biro Humas Setda Pemprov Sumbar Hefdi mengatakan, pesta tersebut akan digelar di Auditorium Gubernuran di Jalan Jenderal Sudirman, Padang. Sejumlah undangan pernikahan anak laki-laki Gubernur itu juga tersebar di masyarakat, seperti di media sosial.

“Pesta itu akan dilangsungkan selama tiga hari, mulai dari 6-8 November 2020. Itu dilaksanakan sebelum tanggal 9 November, jadi itu sebelum terlaksananya SE Plt Walikota pada 9 November,” katanya Selasa (3/11/2020).

Undangan pernikahan itu terbagi  setiap orang. Tiap-tiap undangan memiliki jadwal kedatangan yang berbeda, yaitu pada tanggal 6, 7, dan 8 November 2020. Itu dilakukan untuk menyesuaikan dengan aturan protokol kesehatan covid-19 sehingga tidak ada penumpukan tamu undangan. Selain itu juga menyesuaikan jadwal acara gubernur.

“Jadi untuk pelaksanaan pesta itu bapak menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Maka diatur waktu, jarak, semua pakai masker dan makanan pakai nasi kotak,” katanya.

Dalam acara tersebut tidak ada penyediaan prasmanan untuk makan para tamu. Tamu diberikan nasi kotak dan dapat dibawa pulang ke rumah. Semua yang datang bakal di cek suhu tubuhnya, dan bagi yang melewati ketentuan tidak diperkenankan masuk.

Terkait apakah hal itu akan menimbulkan protes di masyarakat, Hefdi menjelaskan bahwa tidak ada peraturan yang dilanggar. SE Plt Walikota Hendri Septa menurutnya melarang mulai tanggal 9 November. Sementara sebelum tanggal tersebut dapat diizinkan.

“Pernikahan anak beliau sudah jauh-jauh hari, sebelumnya pernikahan juga sudah berlangsung di Jakarta di tempat perempuan, jadi untuk disini dipastikan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat,” katanya.

Baca juga: Zona Merah, Pesta Pernikahan di Padang Kembali Dilarang

Sebelumnya, warga Kota Padang dilarang mengadakan pesta pernikahan di rumah, gedung ataupun Convention Center mulai 9 November 2020.

Aturan ini tertuang dalam surat edaran Wali Kota Padang nomor: 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang larangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha.

Warga hanya diperbolehkan melaksanakan akad nikah di kantor KUA, rumah ibadah atau di rumah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (*/SS)

Baca Juga

Langgam.id-Adel Wahidi
Ombudsman Sumbar Kawal Audit Internal RSUP M Djamil Padang Buntut Balita Meninggal Diduga Kelalaian Medis
Terima Kunjungan Komite IV DPD, Gubernur Sumbar Sampaikan Dampak Kebijakan Fiskal Pusat
Terima Kunjungan Komite IV DPD, Gubernur Sumbar Sampaikan Dampak Kebijakan Fiskal Pusat
RSUP M Djamil Padang
Pakar Hukum Kesehatan Soroti Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil Padang, Sebut Potensi Kelalaian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
KPU Sumbar menunjuk RSUP Dr M Djamil Padang dan Rumah Sakit Universitas Andalas sebagai pusat pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala
RSUP M Djamil Klaim Mediasi Kasus Balita Meninggal di Padang, Bentuk Tim Investigasi
Kapolres Solok Kota AKBP Mas,ud Ahmad minta maaf usai heboh rombongan kendaraan yang dikawal anggotanya melakukan foto-foto di tikungan Panorama I Sitinjau Lauik. (Dok. Tangkapan layar video Konfrensi Pers)
Kapolres Solok Kota Minta Maaf Usai Heboh Anak Buah Kawal Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Sitinjau Lauik