Acara Pernikahan Anak Gubernur Sumbar Digelar Sehari Sebelum Larangan Pesta Berlaku

pernikahan dini padang

Ilustrasi - Cincin pernikahan. (Foto: Marla66/pixabay.com)

Langgam.id – Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno akan menggelar pesta pernikahan anaknya 3 hari berturut-turut pada 6-8 November 2020. Pesta diadakan sebelum berlakunya Surat Edaran (SE) Plt Walikota Padang tentang larangan mengadakan pesta pernikahan di masa pandemi covid-19 pada 9 November 2020.

Kepala Biro Humas Setda Pemprov Sumbar Hefdi mengatakan, pesta tersebut akan digelar di Auditorium Gubernuran di Jalan Jenderal Sudirman, Padang. Sejumlah undangan pernikahan anak laki-laki Gubernur itu juga tersebar di masyarakat, seperti di media sosial.

“Pesta itu akan dilangsungkan selama tiga hari, mulai dari 6-8 November 2020. Itu dilaksanakan sebelum tanggal 9 November, jadi itu sebelum terlaksananya SE Plt Walikota pada 9 November,” katanya Selasa (3/11/2020).

Undangan pernikahan itu terbagi  setiap orang. Tiap-tiap undangan memiliki jadwal kedatangan yang berbeda, yaitu pada tanggal 6, 7, dan 8 November 2020. Itu dilakukan untuk menyesuaikan dengan aturan protokol kesehatan covid-19 sehingga tidak ada penumpukan tamu undangan. Selain itu juga menyesuaikan jadwal acara gubernur.

“Jadi untuk pelaksanaan pesta itu bapak menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Maka diatur waktu, jarak, semua pakai masker dan makanan pakai nasi kotak,” katanya.

Dalam acara tersebut tidak ada penyediaan prasmanan untuk makan para tamu. Tamu diberikan nasi kotak dan dapat dibawa pulang ke rumah. Semua yang datang bakal di cek suhu tubuhnya, dan bagi yang melewati ketentuan tidak diperkenankan masuk.

Terkait apakah hal itu akan menimbulkan protes di masyarakat, Hefdi menjelaskan bahwa tidak ada peraturan yang dilanggar. SE Plt Walikota Hendri Septa menurutnya melarang mulai tanggal 9 November. Sementara sebelum tanggal tersebut dapat diizinkan.

“Pernikahan anak beliau sudah jauh-jauh hari, sebelumnya pernikahan juga sudah berlangsung di Jakarta di tempat perempuan, jadi untuk disini dipastikan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat,” katanya.

Baca juga: Zona Merah, Pesta Pernikahan di Padang Kembali Dilarang

Sebelumnya, warga Kota Padang dilarang mengadakan pesta pernikahan di rumah, gedung ataupun Convention Center mulai 9 November 2020.

Aturan ini tertuang dalam surat edaran Wali Kota Padang nomor: 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang larangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha.

Warga hanya diperbolehkan melaksanakan akad nikah di kantor KUA, rumah ibadah atau di rumah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (*/SS)

Baca Juga

Rombongan yang diduga ada Arteria Dahlan saat berfoto-foto di tikungan Sitinjau Lauik, Kota Padang. (Dok. Istimewa)
Heboh Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Tikungan Ekstrem Sitinjau Lauik, Kendaraan Lain Terpaksa Antre
Wasiat Mahasiswa PNP Jelang Diduga Bunuh Diri di Padang, Minta HP dan WA Dibuka
Wasiat Mahasiswa PNP Jelang Diduga Bunuh Diri di Padang, Minta HP dan WA Dibuka
Kasubag Umum Politeknik Negeri Padang (PNP), Fajri Arianto, memberikan keterangan kasus kematian seorang mahasiswa PNP. (Langgam.id/ Irwanda S)
Mahasiswa PNP Diduga Bunuh Diri di Kos Disebut Tertutup, Pihak Kampus: Seminggu Tak Bisa Dihubungi!
Geger Mahasiswa di Padang Meninggal di Kamar Kos, Diduga Bunuh Diri dan Tubuh Menghitam
Geger Mahasiswa di Padang Meninggal di Kamar Kos, Diduga Bunuh Diri dan Tubuh Menghitam
Dari Rantau ke Ranah Minang, SR12 Hadirkan Training Center Baru di Padang
Dari Rantau ke Ranah Minang, SR12 Hadirkan Training Center Baru di Padang
Siswa SMA di Padang Diduga Dibully Teman Sekelas, Korban Depresi dan Dirawat di RS Jiwa
Siswa SMA di Padang Diduga Dibully Teman Sekelas, Korban Depresi dan Dirawat di RS Jiwa