Langgam.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa 9 penyelenggara pemilu Kota Solok dalam sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 8-PKE-DKPP/I/2021, Selasa (6/4/2021).
Sidang diadakan secara virtual dengan ketua majelis di ruang sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, dan semua pihak berada di daerah masing-masing.
Ketua majelis dalam sidang yaitu Anggota DKPP Mochamad Afifuddin. Ia didampingi oleh Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) selaku Anggota Majelis, yaitu Aidil Zetra (unsur Masyarakat), Izwaryani (unsur KPU), dan Elly Yanti (unsur Bawaslu).
Ketua Majelis Mochamad Afifuddin menjelaskan penyelenggara pemilu yang diperiksa tersebut terdiri dari 5 orang dari KPU Kota Solok dan 4 orang dari Bawaslu Kota Solok. Sebanyak 5 orang dari KPU Kota Solok yaitu Ketua, Asraf Daniel H, dan 4 Anggota KPU Solok, yaitu Ilham Eka Saputra, Jonnedi, Arif Susanto, dan Susi Kartikawati. Secara berurutan, nama-nama itu disebut sebagai Teradu I sampai V.
Sedangkan 4 penyelenggara pemilu dari Bawaslu Solok adalah Ketua Bawaslu Solok, Triati, dengan dua Anggota Bawaslu Solok, yaitu Rafikul Amin dan Budi Santosa. Serta Kepala Sekretariat Bawaslu Solok, Agustin Melta. Keempat nama tersebut secara berstatus sebagai Teradu VI sampai IX.
Pengadu dalam perkara ini adalah seorang PNS bernama Erlinda, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP). Ia memberikan kuasa kepada Zulkifli. Teradu I sampai Teradu V diperiksa atas dugaan tidak menindaklanjuti informasi yang disampaikan oleh pengadu terkait pelanggaran UU Pilkada oleh Zul Elfian selaku calon petahana Wali Kota Solok dalam Pilkada Serentak tahun 2020.
"Dugaan pelanggaran yaitu pemberhentian Erlinda sebagai Kepala DPMPTSP Kota Solok. Erlinda pun selanjutnya melaporkan pelanggaran tersebut ke Bawaslu Kota Solok. Namun dalam penanganan laporan tidak dilakukan sebagaimana mestinya," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4/2021).
Kemudian, teradu VI sampai IX berdalih laporan pengadu tidak memenuhi syarat formil akan tetapi memenuhi syarat meteril tanpa adanya penelitian serta tanpa meminta keterangan saksi dan ahli terkait. (Rahmadi/yki)