Bupati Dharmasraya Izinkan Salat Tarawih Berjemaah di Masjid, Ini Syaratnya

Bupati Dharmasraya Izinkan Salat Tarawih Berjemaah di Masjid, Ini Syaratnya

Bupati Dharmasraya jalani vaksinasi covid-19 dosis kedua

Langgam.id- Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengizinkan masyarakat melaksanaan salat tarawih berjemaah di masjid dan musala selama Ramadan 1442 Hijriah.

“Masyarakat dipersilahkan untuk kembali salat tarawih di masjid, musala dan surau,” ujarnya Selasa (06/04/2021).

Sutan Riska mengingatkan jemaah untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dengan ketat, karena pandemi Covid-19 belum berakhir.

Kata dia, jemaah wajib menggunakan masker, mencuci tangan sebelum masuk masjid dan menjaga jarak untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

“Pengurus masjid, musala dan surau-surau juga mesti berperan aktif memastikan protokol kesehatan para jemaah. Agar kita bisa menjalankan ibadah dengan tenang dan nyaman,” ujar Ketua Umum Apkasi itu.

Ia juga mengimbau masyarakat tidak berkerumun dan mengurangi mobilitas usai salat tarawih di masjid.

“Setelah salat tarawih, diharapkan langsung pulang ke rumah. Jangan berkerumun di warung-warung dan tempat lainnya. Lebih baik baca Alquraan di rumah,” ujarnya. (Irwanda)

Baca Juga

Kronologi Pikap Tabrak Truk Tangki Mogok di Dharmasraya, Sopir Luka Ringan
Kronologi Pikap Tabrak Truk Tangki Mogok di Dharmasraya, Sopir Luka Ringan
Siswa ke Wagub Vasko Pertama Sekolah Rakyat di Dharmasraya: Ada Komputer, Kamar Lebih Bagus
Siswa ke Wagub Vasko Pertama Sekolah Rakyat di Dharmasraya: Ada Komputer, Kamar Lebih Bagus
Pemkab Dharmasraya Bangun Jembatan Darurat Atasi Jalan Amblas di Sungai Rumbai
Pemkab Dharmasraya Bangun Jembatan Darurat Atasi Jalan Amblas di Sungai Rumbai
Wabup Dharmasraya Lantik 97 PNS, Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
Wabup Dharmasraya Lantik 97 PNS, Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
Takjil dan Bisnis Selama Ramadan
Takjil dan Bisnis Selama Ramadan
Pemko Padang memberikan perhatian khusus pada operasional tempat hiburan malam dan penginapan jelang Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Pemko Padang Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam dan Penginapan Jelang Ramadan