Langgam.id - Penyandang disabilitas yang gagal lolos CPNS tahun 2019 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Alde Maulana bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang melakukan aksi di depan Kantor BPK Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar), Kamis (1/4/2021).
Alde merupakan peserta seleksi CPNS 2019 yang merupakan penyandang disabilitas dinyatakan lolos sebagai CPNS BPK. Tapi, setelah setahun menjalani masa CPNS Alde diberbentikan dengan hormat dan tidak di angkat menjadi PNS dengan alasan tidak sehat jasmani dan rohani, padahal Alde tes lewat jalur disabilitas.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Sekretariat BPK Sumbar Hari Haryanto menjelaskan bahwa BPK RI dalam CPNS membuka formasi untuk seluruh WNI termasuk penyandang disabilitas. Terkait pemberitaan bahwa Alde Maulana mengalami diskriminasi, pihaknya mengatakan telah melakukan konsultasi.
"BPK telah melakukan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), BPK juga sudah menyampaikan penjelasan kepada LBH Padang," katanya.
Menurutnya, BPK sudah menyampaikan surat penjelasan kepada LBH Padang pada tanggal 16 April 2020 tentang pemberhentian dengan hormat CPNS atas nama Alde Maulana.
Dijelaskannya, pada pembukaan CPNS 2018, BPK memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas. Sebanyak 11 formasi dibuka untuk mengisi formasi jabatan pemeriksa ahli pertama. Dari hasil rekrutan, 11 orang diterima termasuk Alde Maulana.
Baca juga: Perjuangkan Hak CPNS Disabilitas, Alde Maulana Lakukan Aksi di Kantor BPK Sumbar
Kemudian ungkap Hari, dalam proses pengangkatan Alde untuk menjadi PNS, total 10 orang memenuhi syarat dari 11 orang. Satu orang yang tidak memenuhi syarat yaitu Alde Maulana berdasarkan hasil pengujian kesehatan yang dilakukan oleh RSPAD Gatot Subroto.
"Hasil pemeriksaan menerangkan bahwa yang bersangkutan belum memenuhi syarat kesehatan, hasil pengujian menerangkan bahwa yang bersangkutan belum memenuhi syarat kesehatan dan memerlukan pengobatan dan perawatan," katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, CPNS harus mengikuti percobaan selama 1 tahun. Kemudian untuk menjadi PNS harus lulus sejumlah persyaratan seperti lulus diklatsar dan lulus syarat uji kesehatan.
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017, CPNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi syarat lulus diklat dan sehat jasmani rohani. Kemudian memperhatikan riwayat Alde dan mengacu kepada pengujian kesehatan dan masa percobaan, maka diterbitkan keputusan Setjen BPK tentang pemberhentian dengan hormat CPNS Alde Maulana.
"Berdasarkan hal tersebut, BPK Perwakilan Sumbar sesuai ketentuan organisasi di lingkungan BPK, tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat, memindahkan, dan pemberhentian pegawai," katanya.
Hari mengatakan, kewenangan tersebut berada di pusat BPK RI di Jakarta yaitu sekretaris jenderal sebagai pejabat pembina kepegawaian. Namun BPK Sumbar tetap akan meneruskan aspirasi publik mengenai kasus ini ke BPK pusat. (Rahmadi/yki)