Langgam.id - Penyandang disabilitas yang gagal lolos CPNS tahun 2019 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Alde Maulana bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang melakukan aksi di depan Kantor BPK Sumatra Barat (Sumbar), Kamis (1/4/2021).
Alde merupakan peserta seleksi CPNS 2019 yang merupakan penyandang disabilitas dinyatakan lolos sebagai CPNS BPK. Tapi, setelah setahun menjalani masa CPNS, Alde diberbentikan dengan hormat, dan tidak di angkat menjadi PNS dengan alasan tidak sehat jasmani dan rohani, padahal Alde tes lewat jalur disabilitas.
Perjuangan Alde untuk mendapatkan haknya dilakukan seperti mengirim surat lewat surat BPK RI ke Deputi V Kepala Staf Presiden. Permohonan Alde ditolak dan tidak dapat dipenuhi dengan alasan kesehatan. Sehingga, dilakukan aksi damai untuk memperjuangkan haknya dan juga mengingatkan negara terhadap hak disabilitas yang selalu didiskriminasi.
Aksi damai dilakukan dengan peletakan papan bunga ucapan duka telah matinya rasa kemanusiaan di BPK. Kemudian menebarkan bunga di depan kantor BPK, melakukan aksi teatrikal, dan berdoa untuk keadilan bagi Alde.
"Saya seorang penyandang disabilitas, yang melamar CPNS di BPK melalui formasi disabilitas, kurang lebih 1 tahun saya mengabdi, tapi ketika akan diangkat 100 persen saya diberhentikan," kata Alde usai melaksanakan aksi.
Alde mengatakan, dirinya diberhentikan dengan alasan tidak sehat jasmani dan rohani. Padahal lewat pemeriksaan di RSPAD Gatot Subroto dirinya dinyatakan sehat. Dia berharap tidak ada diskriminasi terhadap dirinya dan haknya sebagai PNS dikembalikan.
"Saya berharap diangkat kembali menjadi seorang PNS di BPK, saya berharap pemerintah ikut menyelesaikan kasus saya ini, saya berharap ke depan tidak ada lagi diskriminasi terhadap disabilitas," ujarnya.
Sementara itu, Direktur LBH Padang Indira Suryani mengatakan, pihaknya sudah lapor ke Komnas HAM, Ombudsman, dan lainnya. Menurutnya kasus ini masih diproses di Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP). Ketika Rakor, BPK memberikan peluang dengan melakukan revisi jika asa bukti baru.
"Kami diminta melakukan cek up ulang, telah keluar hasilnya dari RSUP M Djamil, dari hasil cek up Alde masih bisa melaksanakan tugasnya," katanya.
Kemudian hasil itu terangnya, diberikan kepada BPK untuk revisi. Namun BPK tidak menembuskan ke LBH. Kemudian BPK mengirimkan ke KSP dan isinya kembali menolak. Hal ini tentu tidak sesuai dengan aturan tentang hak disabilitas.
"Kami merasa dipermainkan, dengan situasi ini, ini situasi yang terjadi, makanya kami datang untuk berbelangsungkawa," katanya. (Rahmadi/yki)