Langgam.id - Larangan mudik lebaran 2021 berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Sebagai gantinya, pemerintah akan menyiapkan bantuan sosial (bansos) yang akan diberikan di awal Mei.
"Larangan mudik dimulai 6 Mei - 17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan dan kegiatan ke luar daerah kecuali mendesak dan perlu," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, Jumat (26/3/2021) seperti dikutip dari Tempo.co.
"Pemberian bansos akan disesuaikan waktunya dan pemberian bantuan khusus untuk Jabodetabek seperti tahun lalu akan ditentukan kemudian," sambungnya.
Ia menyebut, larangan mudik lebaran berlaku untuk semua masyarakat Indonesia, termasuk ASN, TNI/Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri.
Sementara itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, bansos akan disalurkan menjelang Hari Raya Idul Fitri. "Jadi untuk bansos tetap dilaksanakan sesuai di jadwal bulan tersebut. Untuk bulan Mei, bulan lebaran, kita serahkan di awal bulan Mei, untuk khusus DKI Jakarta dan sekitarnya mungkin minggu pertama atau kedua," kata Mensos. (Tempo/Ela)