Langgam.id - Pemerintah sudah merampungkan draf instruksi presiden (Inpres) tentang pembangunan Monumen Nasional Bela Negara atau Monumen Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI). Pembangunan monumen bisa segera dilanjutkan setelah draf disetujui oleh presiden.
Manteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan, draf Inpres telah disetujui oleh seluruh kementerian dan lembaga yang terlibat, yakni Kementerian Pertahanan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Keuangan, serta Bappenas.
Draf Inpres selanjutnya akan diteruskan ke Sekretariat Kabinet untuk ditelaah. "Jika tidak ada masalah di Seskab, saya usul ke Presiden untuk dipresentasikan. Itu biasanya tidak lama. Jika sudah komplit akan lebih cepat,” kata Mahfud Md seperti dilansir dari Tempo.co, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: Mahyeldi Temui Mahfud MD Bahas Monumen Bela Negara yang Terbengkalai
Seperti dikethaui, pembangunan Monumen Nasional Bela Negara tertunda selama kurang lebih sembilan tahun. Dengan adanya Inpres sebagai payung hukum, diharapkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara terkoordinasi dan terintegrasi dapat mempercepat penyelesaian pembangunan Monumen Nasional PDRI di Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Agam, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok Selatan dan Kota Bukittinggi.
Mahfud menyebut, Monumen Nasional PDRI sangat penting karena sebagai simbol sejarah perjuangan bangsa. Salah satu tujuan dibuatnya monumen ini adalah untuk mengingat momen perjuangan saat terjadinya kekosongan pemerintahan pada 1948-1949.
“Kalau dulu tidak ada PDRI, kira-kira Indonesia sudah bubar. Ketika Bung Karno ditangkap (Belanda), pemerintahan lumpuh. Tapi ada PDRI yang menyelamatkan membuat sambungan, sehingga pemerintahan dan negara tetap ada. Ketika Bung Karno Bung Hatta bebas, baru balik lagi pemerintahan,” ujar Mahfud.(Rahmadi/Ela)