Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman menangkap seorang tersangka yang diduga menjadi pengedar narkoba pada Kamis (4/7/2019) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Padang Pariaman Akbp Rizki Nugroho dan Kasat Narkoba Iptu Edi Harto dalam siaran persnya menyebutkan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat.
"Tersangka Taufan Anwar panggilan Topan, diduga sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu dan extasy dirumahnya," kata Kapolres.
Atas dasar informasi tersebut, tim operasional kilat Satresnarkoba Polres Padang Pariaman melakukan penyelidikan di rumah tersangka di Nagari Sungai Abang, Kecamatan Lubuk alung.
"Tersangka ditangkap saat melakukan transaksi dengan seseorang di depan rumahnya. Pada saat digeledah, anggota menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu diatas bangku disamping kanan tersangka duduk."
Kemudian, lanjut Kapolres, dari penggeledahan rumah tersangka, di dalam tong sampah terbuat dari semen yang terdapat disamping rumah sebelah kiri anggota opsnal menemukan satu kantong kresek warna putih.
"Kantog itu berisi sebuah dompet bowling terbuat dari karet warna biru. "Di dalam dompet tersebut ditemukan satu paket besar dan satu paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu," ujar Kapolres.
Masing masing paket dibungkus dengan plastik klip warna bening. Juga ditemukan enam butir extasy plastik klip, dua pack plastik klip warna bening, satu timbangan digital warna hitam merk digital scale dan tiga pipet yang sudah diruncing. (*/SS)