Langgam.id - Kedapatan bermain judi domino, empat warga ditangkap jajaran Satreskrim Polres Padang Pariaman. Mereka diciduk sekitar pukul 22.30 WIB, Selasa (2/7/2019) malam di kawasan Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung.
Para pelaku judi ini berinisial A (45), DA (26), Y (30) dan H (45). Selain 28 lembar kartu domino, polisi juga mengamankan uang tunai puluhan ribu dari tangan para pelaku.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizky Nugroho membenarkan penangkapan pelaku judi itu. Empat pelaku tersebut kini telah mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Para pelaku diamankan karena diduga sebagai pelaku dalam permainan judi kertas domino dengan menggunakan uang sebagai taruhannya," kata Rizky melalui keterangan tertulisnya kepada langgam.id, Rabu (3/7/2019).
Ia mengatakan, total barang bukti (BB) uang tunai yang disita petugas berjumlah Rp 84 ribu. Uang tunai tersebut merupakan taruhan yang digunakan pelaku dalam bermain judi. Para pelaku ini dijerat pasal 303 KUHP. (Irwanda/RC)