Langgam.id - Wali Kota Padang Panjang H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak melalui e-filing. Aplikasi ini merupakan upaya Direktorat Jenderal Pajak memberi kemudahan dalam melaporkan SPT tahunan secara online.
Fadly mengakui kemudahan itu. "Pelaporan SPT tahunan ternyata sangat mudah, sangat cepat, serta bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja," katanya, Jumat (12/3/2021) sebagaimana dirilis Kominfo Kota Padang Panjang.
Hal itu disampaikan wako, saat menerima kunjungan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bukittinggi Akhirruddin dan rombongan di balai kota Padang Panjang.
Akhirruddin menjelaskan, keunggulan dan kemudahan aplikasi tersebut. Ia mengajak masyarakat memanfaatkan aplikasi itu. "Tenggat waktu pelaporan SPT pada 31 Maret mendatang," ujarnya.
Ia menuturkan, e-filing bisa diakses melalui https://djponline.pajak.go.id atau efiling.pajak.go.id.
“Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password yang dibuat saat daftar akun DJP Online. Masukkan juga kode keamanan (captcha), lalu klik “Login”. Pilih layanan “e-Filing”. Pilih atau klik “Buat SPT”. Ikuti panduan pengisian e-Filing dengan menjawab beberapa pertanyaan sebelum masuk ke SPT 1770 S,” ujarnya
Fadly menambahkan, jika ada yang perlu ditanyakan bisa menghubungi kantor pajak. Pajak yang dibayarkan, katanya, sangat dibutuhkan dalam pemulihan ekonomi secara nasional, meningkatkan daya beli masyarakat, dan perlindungan sosial di masa pandemi. "Laporkanlah pajak secara online," tuturnya. (*/SS)