18 Kali Beraksi, Spesialis Jambret di Payakumbuh Diringkus Polisi

pembunuh gadis

Ilustrasi - penangkapan. (Foto: pixabay.com)

Langgam.id - Pelaku jambret yang sudah sering beraksi di Kota Payakumbuh akhirnya diringkus polisi. Pria berinisial AR itu ditangkap setelah berkali-kali lolos dari kejaran petugas.

“Tersangka ini cukup lihai untuk mengelabui anggota kita, sudah beberapa kali akan ditangkap akan tetapi selalu lolos,” ujar Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Muhammad Rosidi, Kamis (4/3/2021).

Polisi menyebut tersangka merupakan jambret yang nekat dalam melancarkan aksinya. Dia mengincar korban yang sedang mengendarai sepeda motor, dan mengintai korban yang membawa tas.

Ketika korban lengah, tersangka mendekati korban menggunakan sepeda motor lalu merampas tas atau barang lain milik korban. Beberapa korban bahkan terjatuh dari kendaraan akibat ulah tersangka.

"Pelaku AR sudah melancarkan aksinya sebanyak 18 kali dengan TKP di jalan utama Kota Payakumbuh dan ada beberapa TKP di wilayah hukum Polres Limapuluh Kota,” kata Rosidi.

Tersangka kini ditahan di Mapolres Payakumbuh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tersangka.

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati hati terutama pada saat berkendara agar tidak membawa barang-barang yang berharga yang bisa dilihat orang banyak karena ada saja orang yang akan berniat jahat bilamana melihat hal tersebut," pesan Rosidi. (*ABW)

Baca Juga

Kabid Labfor Polda Riau, AKBP Ungkap Siahaan meninjau lokasi kebakaran Pasar Payakumbuh pada Jumat (29/8/2025). Kapolres Payakumbuh,
Kabid Labfor Polda Riau Pantau Langsung Proses Olah TKP Kebakaran Pasar Payakumbuh
SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Payakumbuh melakukan pendistribusian tahap pertama MBG kepada ribuan pelajar
SPPG YKB Polres Payakumbuh Mulai Distribusikan MBG untuk Ribuan Pelajar
Kuli Bangunan di Padang Simpan Lima Paket Sabu Siap Edar
Polres Payakumbuh Bekuk Pengedar Sabu
Polres Kota Payakumbuh Gelar Turnamen Sepakbola U-40
Polres Kota Payakumbuh Gelar Turnamen Sepakbola U-40
Polisi menetapkan A, remaja 17 tahun ini sebagai tersangka atau anak berkonflik dengan hukum karena terbukti telah membakar rumah warga
Polisi Gadungan Berpangkat AKP Jadi Tersangka Kasus Bakar Rumah Warga
Dalang kasus narkotika antar provinsi jenis ganja, MR (29), berhasil diringkus Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh. MR masuk dalam DPO
DPO 3 Bulan, Dalang Kasus Narkotika Antar Provinsi Diringkus Polres Payakumbuh