Langgam.id - Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3APPKB) Dharmasraya Bobby Perdana Riza mengatakan, pada 2020 lalu, ada 120-an kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah tersebut.
"Mohon maaf, itu yang tercatat. Yang tidak tercatat, kami yakini angkanya barangkali bisa dua kali atau tiga kali lipat," ujar Bobby saat Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak bagi camat dan wali nagari se-Kabupaten Dharmasraya, Kamis (4/3/21).
Berdasarkan data pada 2020 tersebut terang Bobby, maka pihaknya melakukan kegiatan sosialisasi ini. Sebab hal ini penting dilaksanakan agar pemerintah kecamatan dan nagari mampu membentuk satgas perlindungan perempuan dan anak di wilayah kerja masing-masing.
"Dengan adanya satgas tersebut, diharapkan upaya preventif pencegahan dapat diwujudkan," harap Bobby seperti yang dirilis Pemkab Dharmasraya.
Baca juga: Bupati Sutan Riska Targetkan Tol Dharmasraya Terwujud dalam 3 Tahun
Ia menambahkan, yang paling penting sekali adalah, kecamatan dan nagari dapat mengetahui alur penanganan perkara dan konsep preventif terhadap perkara ini, sehingga tidak berlanjut ke tingkat yang lebih mengkhawatirkan lagi.
Wabup Dharmasraya Dasril Panin Dt. Labuan dalam kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Bupati Dharmasraya itu mengatakan, dalam pasal 28 G ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat.
Dengan demikian terangnya, hak untuk mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan dijamin oleh konstitusi. Negara, terutama pemerintah, bertanggungjawab untuk menghormati, melindungi, dan menjamin hak-hak asasi manusia dari setiap warga negara, termasuk perempuan dan anak tanpa diskriminasi.
"Namun demikian, walaupun ada jaminan perundang-undangan yang melindungi warga negara, khususnya perempuan dan anak, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin bertambah, tidak menurun," sebutnya.
Baca juga: Cerita Sutan Riska sebagai Bupati Muda dan Rencana Pembangunan Tol Dharmasraya
Ia menjelaskan, kasus kekerasan perempuan dan anak seperti fenomena gunung es. Yaitu kasus yang dilaporkan ke lembaga perlindungan perempuan dan lembaga perlindungan anak hanya sebagaian kecil dari kasus yang sebenarnya.
Ia berpesan kepada seluruh peserta untuk mengikuti sosialisasi ini dengan baik, agar dapat meningkatkan pemahaman mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Ujung tombak pemerintah adalah para wali nagari, termasuk juga kepala jorong. Yang lebih mengetahui kondisi di lapangan, karena berada dekat dengan masyarakat. Untuk itu, besar harapan kita, apa yang menjadi tujuan dari dilaksanakannya sosialisasi ini dapat tercapai hendaknya," harapnya. (*/yki)