Langgam.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar sahkan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) jadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan pada rapat paripurna.
Lima Ranperda tersebut yaitu tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Perusahaan Daerah Tuah Sepakat, Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Datar, Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Pedoman Pemberian Nama Jalan Fasilitas Umum.
Ketua DPRD Tanah Datar Rony Mulyadi mengatakan sebelum 5 Ranperda tersebut ditetapkan, sudah dilakukan beberapa tahapan dan proses, mulai dari penyampaian Ranperda oleh Bupati Tanah Datar untuk dibahas DPRD dan dilanjutkan sesi I dengan pembahasan oleh pansus melalui fraksi-fraksi.
"Pengesahan Ranperda tersebut dilakukan pada sesi II. Juru bicaranya Benny Apero dengan pembahasan pedoman pemberian nama jalan dan fasilitas umum." tuturnya seperti dikutip dari laman resmi Pemerintah Daerah Tanah Datar, Rabu (03/03/2021).
Lanjutnya, Eri Hendri sebagai juru bicara pansus II membahas Perusahaan Daerah Tuah Sepakat dan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Datar. Pansus III membahas penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan pengelolaan barang milik daerah dengan juru bicaranya Istiqlal.
Usai pembahasan, kelima ranperda tersebut disetujui ketiga pansus dan disepakati 8 fraksi untuk ditetapkan menjadi perda yang dituangkan dalam nota kesepakatan bupati dengan DPRD.
Bupati Tanah Datar, Eka Putra dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kerjasama dan sumbang pemikiran dalam pembahasan lima Ranperda tersebut.
"Terimakasih atas sumbangsi pemikiran dalam pembahasan lima ranperda tersebut sebagai wujud kerjasama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Tanah Datar," kata Eka. (Mg-Rinta/ABW)