Langgam.id - Polisi menangkap lima orang yang terlibat kasus perjudian di Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Kelima orang itu bermain judi di Pos Pemuda Pemancungan, Padang Selatan.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku permainan judi online jenis roulette dengan menggunakan uang sebagai taruhan," kata Kapolsek Padang Selatan AKP Ridwan, Rabu (3/3/2021).
Kelima tersangka itu berinisial Yu, So, R, Ri dan Al. Mereka dilaporkan bermain judi di lokasi tersebut pada Senin (1/3/2021).
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap kelima orang itu selang beberapa waktu. Sejumlah barang bukti disita termasuk uang dan kartu ATM. Lokasi itu ternyata sudah lama dijadikan tempat perjudian.
"Di pos pemuda Pemancungan tepi air sering dijadikan tempat berkumpul untuk bermain judi jenis Roulette," ucap Ridwan.
Kelima tersangka lalu dibawa ke Polsek Padang Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. (*ABW)