Langgam.id - Wali Kota Bukittinggi Erman Safar resmi mencabut Perwako 40 dan 41 tahun 2018 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan dan Peninjauan Tarif Retribusi Pasar.
Pencabutan itu terkait dengan nasib puluhan ribu pedagang di Pasar Atas, Pasar Bawah, Pasar Aur Kuning dan pedagang yang terkena kewajiban retribusi di Bukittinggi.
“Dengan dicabutnya Perwako ini maka akan memberikan sedikit harapan pada pedagang dan PKL yang terdampak, begitupun dengan pedagang yang terdampak Perwako 41/2018," kata Erman.
Baca juga: Ustaz Abdul Somad Kirim Pesan ke Wako Bukittinggi Erman Safar yang Baru Dilantik
Selanjutnya, kata Erman, Pemko akan mengajak pedagang untuk mengkaji nilai retribusi yang sesuai dengan kemampuan dan ekonomi pedagang.
“Setelah sertijab kita akan mulai merumuskan pembuatan perwako yang baru," ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengapresiasi langkah cepat Erman Safar yang mencabut Perwako 40 dan 41 yang disebut membuat retribusi naik sampai 600 persen dari sebelumnya.
Ia menyebut, siap mendukung rencana Erman untuk melakukan revitalisasi Pasar Bawah dan pemanfaatan tanah PT KAI. "Kita siap membantu mendiskusikan dengan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan Menteri BUMN Erick Thohir," kata Andre.(*/Ela)