Langgam.id - Sejumlah advokat dari berbagai organisasi profesi mendirikan Komite Perindungan Pembelaan Profesi Pengacara Independem (KP4I). Pendirian komite ini karena makin banyaknya advokat yang terkena jerat atau masalah hukum.
KP4I dalam rilisnya yang diterima Langgam.id pada Minggu (21/2/2021) menyebutkan, semakin banyaknya permasalahan hukum yang menimpa advokat secara perdata maupun pidana di kepolisian, membuat profesi ini seolah tidak lagi sesuai dengan marwahnya sebagai Officium Nobile.
Permasalahan hukum yang dihadapi advokat, menurut rilis itu, muncul tidak saja berasal dari pihak lawan berperkara, namun juga dari klien advokat sendiri. "Bahkan lebih ironi dilakukan oleh rekan sejawat sesama advokat."
Menurut rilis tersebut, advokat juga merupakan penegak hukum. Seharusnya, jauh dari tuntutan hukum dalam menjalankan profesinya, sehingga dapat mengemban amanat Undang Undang Advokat yang bebas dan mandiri, tanpa rasa takut dan terintimidasi. Hal ini, agar pelayanan jasa hukum yang diberikan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi advokat sebagaimana mestinya.
Apalagi, menurut rilis tersebut, jaminan atas perlindungan bagi Advokat sangat terang dan jelas tercantum dalam Pasal 16 Undang Undang Advokat yang memberikan imunitas. Pasal itu berunyi, “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.”
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya Nomor 26/PUU-XI/2013 Tanggal 14 Mei 2015 menegaskan peran advokat. Yakni berupa pemberian konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar persidangan.
MK menegaskan, ketentuan Pasal 16 UU Advokat harus dimaknai advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.
Dengan demikian, perlindungan bagi profesi advokat mencakup seluruh aspek pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilakukannya di dalam maupun diluar sidang pengadilan. Juga dalam litigasi maupun non litigasi, dan corporate atau non-corporate.
Meski perlindungan yang sudah begitu terang dan tegas diatur dalam hukum dan perundang-undangan, menurut rilis tersebut masih marak advokat yang dituntut, diperiksa, ditangkap, ditahan bahkan diadili dewasa ini. Komite dalam rilisnya juga menilai perlindungan itu tidak sebanding dengan usaha penegakannya oleh organisasi-organisasi advokat.
Mencermati hal tersebut, maka sejumlah advokat membentuk KP4I. Komite ini didirikan di Medan pada 17 Februari 2021 yang lalu sebagai hasil diskusi yang dilangsungkan secara virtual meliputia advokat yang berasal dari Medan, Jakarta dan Bekasi.
KP4I untuk pertama kali menunjuk DR. Tasman Gultom, SH. MH dan Mohammad Aqil Ali, SH. MH sebagai ketua umum dan sekretaris jenderal. Sekjen M. Aqil dalam rilis menyebut, fokus utama komite ini akan dimulai dengan dua kegiatan.
Pertama, memberikan pembelaan secara langsung atas permintaan advokat yang sedang berhadapan dengan hukum baik perdata maupun pidana. Kedua, menyediakan Ahli dalam bidang hak imunitas Advokat. "Keduanya diberikan oleh komite ini sepanjang Advokat menjalankan profesinya dengan itikad baik menurut ketentuan hukum dan Kode Etik yang berlaku," ujar Aqil.
Menurutnya, komite ini menggalang kekuatan dengan merekrut semua advokat tanpa memandang asal organisasi. Namun, berdasar kepedulian sesama sejawatnya dan bersedia secara bersama membela sejawat yang mengalami tindak kekerasan, intimidasi, teror maupun dikriminalisasi. (*/SS)