Setelah Relaksasi Pajak, Beli Mobil Baru Juga Bisa Tanpa DP

mobil bekas, mobil DP

Penjualan mobil bekas. (Foto: tempo)

Langgam.id - Kabar gembira bagi Anda yang ingin membeli mobil baru. Setelah penghapusan PPnBM akan dilakukan pada Maret - Mei 2021, kini giliran pemerintah melalui Bank Indonesia mengesahkan penerapan kebijakan uang muka atau DP nol persen untuk kredit kendaraan bermotor.

Kebijakan tersebut akan dimulai pada awal Maret 2021 hingga akhir tahun ini. "Melonggarkan uang muka kredit kendaraan bermotor (DP nol persen) untuk semua jenis kendaraan," kata Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dikutip dari Tempo.co.

Baca juga: Dapat Relaksasi Pajak, Harga Avanza Veloz Cuma Segini

Sebelumnya pemerintah lebih dulu mengumumkan relaksasi PPnBM untuk pembelian kendaraan bermotor tahun ini.

Stimulus PPnBM ini berlaku untuk mobil penumpang yang diproduksi di Indonesia bermesin 1.500 cc ke bawah dengan kandungan lokal di atas 70 persen.

Baca juga: Dampak Pajak Nol Persen, Harga Mobil Bekas Ikut Turun

Stimulus berupa pembebasarn PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama (Maret-Mei), lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 dari tarif di tahap kedua (Juni-Agustus), dan insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga (September-November).(*/Ela)

 

Tag:

Baca Juga

Modus penipuan perbankan masih marak dan meresahkan. Berbagai cara baru digencarkan untuk mengelabui para korban, salah satu modusnya yakni
Marak Tagihan Pajak Berekstensi APK, BRI Imbau Nasabah Tak Terkecoh Modus Penipuan Perbankan
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan oleh Pemprov Sumbar akan berakhir dua hari lagi
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar Berakhir 2 Hari Lagi
DJP Sumbar-Jambi Luncurkan Kebijakan Keringanan Sanksi Administrasi bagi Wajib Pajak
DJP Sumbar-Jambi Luncurkan Kebijakan Keringanan Sanksi Administrasi bagi Wajib Pajak
DJP Sumbar Jambi Edukasi Guru SMA dan SMK Soal Perpajakan
DJP Sumbar Jambi Edukasi Guru SMA dan SMK Soal Perpajakan
Sampai Mei 2024, DJP Catat Penerimaan Pajak di Sumbar Rp2,28 Triliun
Sampai Mei 2024, DJP Catat Penerimaan Pajak di Sumbar Rp2,28 Triliun
Tanjung Barulak Menolak Pajak
Tanjung Barulak Menolak Pajak