PalantaLanggam - Memudahkan proses pelayanan pembuatan SIM dan SKCK, Polres Solok Kota kembali meminta warga untuk melakukan pendafaran online sebelum datang ke Mapolres.
Mendaftarnya pun mudah. Cukup mengisi formulir dan melampirkan persyaratan melalui aplikasi android “Paga Nagari”. Inovasi ini sudah berjalan sejak bulan November 2018. Total jumlah pemohon yang sudah mendaftar sebanyak 136 orang. Sedangkan pemohon SKCK mencapai 875 orang.
Kasat Lantas Polres Solok Kota Iptu Sugeng Riadi mengatakan, mendaftar dan melengkapi persyaratan melalui aplikasi andorid Paga Nagari akan menghemat waktu kurang lebih dari 30 menit hingga 1 jam ketimbang melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir manual.
"Setelah mendaftar online melalui aplikasi android ini, pemohon datang tidak perlu mengisi formulir lagi. Langsung melapor ke petugas penerima tamu Satpas SIM Sat Lantas Polres Solok Kota dan langsung melanjutkan proses pendaftaran ke tahapan selanjutnya," katanya.
Senada dengan itu, Kasat Intelkam Polres Solok Kota Iptu Luhur Fachri Utomo mengatakan, pendaftaran SKCK melalui aplikasi andorid Paga Nagari sudah berjalan dengan baik. Namun, masih saja ada masyarakat yang belum mengetahui mekanisme ini.
"Banyak juga yang memonitor informasi pelayanan Polres Solok Kota yang sudah disosialiasikan baik melalui Website maupun Medsos Polres (Facebook, Instagram dan Twitter)," katanya.
Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan meminta jajaran Lantas dan Intelkam untuk mensosialisasikan kembali inovasi ini untuk mempermudah masyarakat dan menghemat waktu pelayanan.
"Kan mendaftar melalui aplikasi ini lebih mudah dan efektif, jadi kami seharusnya lebih giat lagi mensosialisasikan kepada masyarakat”, Ujar Dony. (Inforial)