Langgam.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatra Barat (Sumbar) melakukan inspeksi mendadak ke Rutan Klas II B Anak Air Padang, Selasa (16/2/2021) malam.
Inspeksi mendadak ini dilakukan oleh Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan. Alhasil, ditemukan sejumlah barang yang dilarang dipergunakan bagi tahanan.
Barang tersebut di antaranya 10 unit handphone berikut dengan 21 unit charger. Bahkan juga ditemukan 13 senjata tajam, empat unit kipas angin dan barang lainnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumbar, Budi Arga Situngkir mengatakan, inspeksi mendadak ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penindakan segala bentuk gangguan kemanan dan ketertiban di jajaran pemasyarakatan.
"Institusi pemasyarakatan di Sumbar harus bebas dari segala bentuk peredaran narkoba dan barang terlarang lainnya," kaya Budi kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).
Langkah ini, kata dia, sesuai dengan komitmen Kakanwil Kemenkumham Sumbar, R Andika Dwi Prasetya. Tujuannya untuk mewujudkan permasyarakatan bebas narkoba.
"Barang-barang temuan oleh tim gabungan kami sita yang kemudian dimusnahkan," tegasnya.
Kanwil Kemenkumham Sumbar akan terus memberikan edukasi, pembenahan serta pengawasan agar penyelundupan barang dilarang tidak terjadi kembali. (Irwanda/ABW)