Langgam.id - Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah menyelesaikan proses gugatan Pilkada Pesisir Selatan dengan hasil permohonan tidak dapat diterima. Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan bisa menetapkan pasangan Rusma Yul Anwar-Rudi Hariansyah sebagai calon terpilih.
Ketua KPU Pesisir Selatan Epaldi Bahar mengatakan, pasca putusan MK diumumkan, pihaknya mengajak agar semua lapisan masyarakat menghormati putusan atau penetapan tersebut. Mohon disikapi sebagaimana mestinya.
"Penting juga kami sampaikan, posisi KPU Pessel dalam berperkara di MK bukanlah membela pasangan calon tertentu, namun untuk membuktikan bahwa tahapan pemilihan 2020 sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya, Rabu (17/2/2021).
Selanjutnya terang Epaldi, setelah menerima salinan putusan atau ketetapan dari MK, KPU akan melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih. Namun hingga saat ini jadwal rapat pleno belum ditetapkan.
"Sedang kami agendakan, kami menunggu diterimanya salinan putusan MK. Paling lama rapat pleno dilaksanakan lima hari setelah salinan diterima oleh KPU Pessel," ujarnya.
Baca juga: Sengketa Pilkada Pessel, Permohonan Hendrajoni-Hamdanus Tak Diterima MK
Dirinya juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama seluruh lapisan elemen masyarakat di Pesisir Selatan. Serta pihak terkait telah bersama menyukseskan pelaksanaan pilkada bupati dan wakil bupati.
Sebagaimana diketahui, KPU Pesisir Selatan akan menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih dari peraih suara terbanyak berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara pada Desember lalu. Dalam hasil rekapitulasi ditetapkan pasangan calon nomor urut 2 Rusma Yul Anwar peraih suara terbanyak yaitu 128.922 suara atau 57,24 persen dari total pemilih Pilkada 2020.
Proses penetapan sebelumnya belum dapat dilakukan karena adanya gugatan dari paslon nomor urut 1 Hendrajoni-Hamdanus ke MK. MK dalam putusannya menyatakan gugatan paslon tersebut tidak dapat diterima.
Dengan hasil itu, maka sidang tidak dilanjutkan untuk tahap berikutnya. Putusan dibacakan dalam sidang dengan agenda pengucapan putusan dan ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) gugatan Pilkada Sumbar di Gedung MK Jakarta, Selasa (16/2/2021). (Rahmadi/yki)