Langgam.id - Presiden Joko Widodo menyebut, masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin, tapi tidak mau ikut vaksinasi covid-19 akan diberi sanksi, salah satunya penghentian pemberian bansos (bantuan sosial). Hal ini sesuai dengan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi covid-19 Pasal 13A ayat (4).
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa: a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau c. denda," bunyi Perpres yang ditandatangai 9 Februari 2021, dikutip dari Tempo.co.
Baca juga: Aturan Baru Kemenkes, Penyintas Hingga Ibu Menyusui Boleh Divaksin Covid-19
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannyakewenangannya.
Selain sanksi administratif, Perpres ini juga mengatur bahwa masyarakat penerima vaksin Covid-19 yang tidak mau ikut vaksinasi dapat dikenai sanksi sesuai UU yang berlaku.
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid- 19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular," bunyi Pasal 13B Perpres tersebut.(*/Ela)