Langgam.id - Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan di atas mobil travel terhadap Nurlela (44), salah seorang guru MAN 1 Padang Pariaman yang terjadi di Koto Tangah, Kota Padang. Penangkapan tersangka dilakukan di Kabupaten Tanah Datar.
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir menjelaskan, penangkapan tersangka dengan nama Masda Makmur (35) dilakukan di Salimpauang, Kabupaten Tanah Datar, Jumat (13/2/2021) pukul 07.00 WIB.
"Polisi telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan modus travel liar," katanya, Sabtu (13/2/2021).
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan tukar informasi Polsek Koto Tangah dan Polsek Batang Anai, Unit Reskrim Polsek Batang Anai telah melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku pencurian dengan kekerasan dengan modus travel liar.
Baca juga: Guru MAN Padang Pariaman Dianiaya dan Dirampok dalam Mobil Travel
Dari hasil interogasi terang Imran, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan dengan cara menganiaya korban dalam mobil travel. Penganiayaan dilakukan untuk menggasak perhiasan korban dan menguras uang milik korban dari ATM yang berlokasi di Rumah Sakit Siti Rahmah Aia Pacah Padang.
"Kejadian pada Selasa (2/2/2021) sekitar pukul 07.30 WIB bertempat di simpang Muaro Penjalinan Padang. Dimana korban menaiki mobil pelaku yang mengaku sebagai travel dengan tujuan Lubuk Alung," katanya.
Ia mengungkapkan, pelaku juga mengakui dalam melancarkan aksinya perannya sebagai sopir sekaligus otak dalam kejahatan tersebut. Saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Saat ini pelaku dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.
Ia menambahkan, dalam melancarkan aksinya, pelaku berjumlah empat orang, terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan. Tiga orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Proses penyidikan pelaku disidik dan ditahan di Polsek Batang Anai karena pelaku juga melakukan kejahatan pencurian yang sama dengan modus travel liar di Polsek Batang Anai.
"Sementara kasus atau perkara di Polsek Koto Tangah tetap berjalan penyidikannya sampai ke JPU (Jaksa Penuntur Umum) dengan lokasi peristiwa atau TKP yg berbeda dengan Polsek Batang Anai," katanya.
Ia menjelaskan, untuk barang bukti alat yang digunakan pelaku berupa satu unit Avanza silver dan satu buah HP milik korban. Polsek Koto Tangah juga telah berkoordinasi dengan Polsek Batang Anai untuk dijadikan barang bukti di Polsek Koto Tangah dalam rangka proses sidik selanjutnya. (Rahmadi/yki)