Langgam.id - Paket ganja seberat 32 kilogram disita polisi dari pengungkapan yang diawali oleh polisi lalu lintas (Polantas) di Padang. Barang haram itu rencananya akan dibawa oleh para tersangka ke Bengkulu.
"Sisanya 32 kilogram. Sisanya ini rencananya akan dibawa ke Bengkulu," kata Kapolresta Padang Kombes Imran Amir, Kamis (11/2/2021).
Imran mejelaskan para tersangka yang merupakan pengepul itu sebelumnya memiliki 50 kilogram ganja yang didapat dari Sumatra Utara. Sebelum dikirim ke Bengkulu, sebagian dari ganja itu sudah diedarkan di Padang.
"Sedangkan asal barang dari Penyabungan, Sumatra Utara. Di Padang transit sementara," jelasnya.
Diketahui, pengungkapan ini berawal dari pelanggaran lalu lintas Simpang Ujung Gurun, Padang pada Rabu (10/2/2021). Ketika itu Polantas yang bertugas di lokasi mendapati mobil para tersangka melanggar marka jalan.
Polisi ketika itu langsung menghentikan mobil tersangka. Bukannya berhenti, tersangka malah tancap gas dan melarikan diri.
Pelarian tersangka itu lalu terhenti karena terjebak macet. Dua tersangka berinisial P dan R sempat kabur dari mobil sebelum akhirnya tertangkap. Sementara seorang wanita berinisial I tetap berada dalam kendaraan itu.
Saat diegeledah, polisi menemukan paket ganja dalam mobil tersebut. Setelah dilakukan pengembangan, ketiga tersangka diketahui menyimpan 32 paket ganja di kontrakan mereka. (Irwanda/ABW)