Langgam.id - Polisi menangkap dua orang pria berinisial TH (20) dan KS (44). Keduanya diringkus karena melakukan aksi pencurian di sebuah toko di Jalan Pemuda, Padang Barat. Mereka membawa kabur sebuah meja dari toko tersebut.
Ps Kasubbag Humas Polresta Padang, Ipda Helga, mengatakan aksi pencurian itu dilaporkan pemilik toko pada Sabtu (6/2/2021). Korban kaget melihat meja kerja yang ada di tokonya hilang digondol pelaku.
"Pencurian yang dilakukan kedua tersangka yaitu terhadap sebuah meja kerja dengan kerugian diperkirakan mencapai 8 juta rupiah," kata Helga, Senin (8/2/2021).
Polisi yang menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Tak lama setelah kejadian, keduanya ditangkap di kediaman mereka di kawasan Belakang Olo, Padang.
Kedua pelaku yang tak bisa mengelak akhirnya digiring ke Mapolsek Padang Barat. Polisi juga menyita barang bukti berupa meja hasil curian yang sempat dibawa kabur oleh pelaku.
"Tersangka dan barang bukti diamankan di kantor Polsek Padang Barat untuk dilakukan pemeriksaan secara mendalam," ucap Helga. (*/ABW)