Belum Ada Pj Gubernur, Sumbar Kemungkinan Dipimpin Sekda Jadi Plh

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar, Medi Iswandi mengatakan, hingga saat ini terdapat lima OPD Pemprov Sumbar

Kantor Gubernur Sumbar (ist)

Langgam.id Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno dan Wakil Gubernur Nasrul Abit bakal mengakhiri jabatan empat hari lagi. Namun hingga hari ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menunjuk orang yang akan memimpin pemerintahan.

Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sumbar Iqbal Ramadi Payana mengatakan, gubernur dan wakil gubernur akan masuk masa akhir jabatan (AMJ) pada Jumat (12/2/2021) pukul 24.00 WIB. Selanjutnya pemerintahan Sumbar akan dipimpin oleh pemimpin sementara sampai gubernur dan wakil gubernur definitif dilantik.

Ia menambahkan, bisa jadi pejabat sementara (PJ) gubernur atau pelaksana harian (Plh) gubernur. Peraturan tentang itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Otomatis dipimpin Plh berdasarkan undang-undang kalau belum ditunjuk Pj, karena kita di Sumbar masih ada sengketa, otomatis akan ditunjuk Plh,” katanya, Senin (8/2/2021).

Dalam hal ini terangnya, maka Plh Gubernur adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar Alwis. Soal berapa lama Plh Gubernur akan menjabat, hal itu belum diketahui. Lamanya menjabat Plh Gubernur itu bergantung keputusan pemerintah pusat.

“Kalau seandainya Plh sudah ada lalu Kemendagri menunjuk Pj dan Pj-nya sudah dilantik, maka Pj yang melanjutkan memimpin pemerintahan, otomatis selesai Plh-nya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sampai hari ini belum ada pemberitahuan dari Kemendagri. Pemprov masih menunggu informasi dari pemerintah pusat, namun biasanya memang ada Pj Gubernur.

“Sampai hari belum ada informasi dari Kemendagri, kita sifatnya masih menunggu, Pj itu dikirim dari pusat,” sebutnya.

Diketahui, Pj ditunjuk ketika akhir masa jabatan (AMJ) selesai, ditambah kepala daerah itu tidak cuti kampanye, maka sampai dilantik kepala daerah baru, posisinya diisi oleh pejabat tinggi madya. Sedangkan Plh, jabatan itu diisi oleh sekretaris daerah.

Pemprov Sumbar hingga saat ini belum memiliki kepala daerah hasil Pilkada 2020, karena masih berlangsung sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar belum dapat menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih akibat sengketa tersebut. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

TKD Pemprov Sumbar Bertambah Rp534 Miliar, Fokus Pemulihan Infrastruktur hingga Penguatan Ekonomi Masyarakat
TKD Pemprov Sumbar Bertambah Rp534 Miliar, Fokus Pemulihan Infrastruktur hingga Penguatan Ekonomi Masyarakat
Pemulihan Pascabencana, Pemprov Sumbar Optimalkan Tambahan TKD Rp534 Miliar
Pemulihan Pascabencana, Pemprov Sumbar Optimalkan Tambahan TKD Rp534 Miliar
Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui DPRD, Mahyeldi: Masukan Jadi Evaluasi Tata Kelola
Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui DPRD, Mahyeldi: Masukan Jadi Evaluasi Tata Kelola
Daftar Kabupaten/Kota Kena Tegur Pemprov Terkait Penyusunan Peraturan Kepala Daerah
Daftar Kabupaten/Kota Kena Tegur Pemprov Terkait Penyusunan Peraturan Kepala Daerah
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan bahwa penanganan dampak bencana hidrometeorologi tidak boleh dibebankan
Gubernur Layangkan Teguran untuk 12 Kabupaten/Kota, Susun Perkada Tanpa Fasilitasi Pemprov
Gubernur Sumbar Resmikan Asrama Putri SMAN 1 Bukittinggi
Gubernur Sumbar Resmikan Asrama Putri SMAN 1 Bukittinggi