Langgam.id - Pemerintah Kota Padang belum menyatakan sikap resmi terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri soal aturan atribut keagamaan di sekolah. Aturan itu akan segera dikaji secara detail.
Wali Kota Padang Mahyeldi mengatakan pihaknya masih menantikan detail dari isi SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah.
SKB ini menegaskan, sekolah negeri dilarang memaksa atau melarang penggunaan atribut keagamaan pada seragam guru dan murid. Mahyeldi tak ingin terburu-buru menentukan sikap sebelum memahami materi lengkap dari SKB tersebut.
“Kita tunggu dulu secara detail. Harus jelas dulu apa saja isinya SKB ini,” katanya di Padang, Kamis (4/2/2021).
Baca juga: Disdik Sumbar Kaji SKB 3 Menteri Soal Atribut Keagamaan di Sekolah
Ia mengaku melihat pro dan kontra sejak SKB ini diumumkan Mendikbud Nadiem Makarim. Pemko Padang, kata dia, sebagai pemerintah daerah yang nantinya akan ikut menjalankan tak ingin terjebak dalam perdebatan, terlebih mereka belum menerima surat resmi dari dinas terkait.
"Hasil koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar belum ada surat resmi dari Pemerintah Pusat kepada Pemda. Jangan sampai sikap dan komentar kita nanti justru mendapatkan respon negatif. Sebaiknya kita tunggu dulu,” ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatra Barat (Sumbar) mengatakan akan mengkaji Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal larangan peserta didik untuk mengenakan atribut keagamaan.
Kepala Disdik Sumbar Adib Alfikri mengatakan pihaknya sudah mendengar SKB 3 menteri tersebut. Namun belum ada menerima surat secara tertulis. Pada prinsipnya, Disdik Sumbar menerima karena ini merupakan keputusan pemerintah pusat.
“SKB ini tentu mesti kita kaji dan telaah terlebih dahulu karena ini berlaku untuk seluruh Indonesia,” katanya di Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (4/1/2021). (Rahmadi/ABW)