Pemprov Sumbar Buka Lowongan Tenaga Asisten Ahli, Ini Syarat dan Tahapannya

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar, Medi Iswandi mengatakan, hingga saat ini terdapat lima OPD Pemprov Sumbar

Kantor Gubernur Sumbar (ist)

Langgam.id – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) membuka lowongan untuk menjadi tenaga asisten ahli komisi informasi tahun 2021. Lowongan ini terbuka untuk masyarakat umum dengan usia maksimal 45 tahun.

Lowongan ini diutamakan bagi mereka yang memiliki pengalama kerja atau pengalaman organisasi. Dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh instansi atau lembaga bersangkutan.

Baca juga: Beasiswa S2 Kominfo 2021 Dibuka, Ini Syaratnya

Berikut uraian kualifikasi lowongan tenaga asisten ahli sebagaimana dikutip dari situs resmi Pemprov Sumbar:

A. Kualifikasi Tenaga Asisten Ahli

1. Pria/wanita usia maksimal 45 tahun terhitung 1 Maret 2021.
2. Pendidikan minimal Strata 1 semua jurusan, lebih diutamakan jurusan Ilmu Komunikasi, Hukum, Akuntansi, Keuangan dan Teknologi Informasi.
3. Memiliki IPK minimal 2.50 untuk PTN dan 2.75 untuk PTS.
4. Diutamakan bagi yang telah memiliki pengalaman kerja atau pengalaman berorganisasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh instansi/lembaga bersangkutan.

B. Jadwal seleksi

1. Pengumuman: 2 sampai 4 Februari 2021 melalui website www.sumbarprov.go.id
2. Pendaftaran:  2 sampai 4 Februari 2021, kirim ke email [email protected].
3. Seleksi administrasi: 5 Februari 2021, tempat di Dinas Kominfo Pemprov Sumbar
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6 Februari 2021 melalui website: www.sumbarprov.go.id
5. Tes pengetahuan umum: 7 Februari 2021, CAT melalui Virtual Meeting
6. Pengumuman hasil tes pengetahuan umum: 8 Februari 2021 melalui website www.sumbarprov.go.id
7. Wawancara: 9 Februari 2021 di Dinas Kominfo Pemprov Sumbar
8. Pengumuman hasil wawancara: 10 Februari 2021 melalui website www.sumbarprov.go.id

C. Tata cara pengiriman dokumen lamaran

1. Dokumen lamaran terdiri dari:
a. Surat lamaran ditujukan kepada Panitia Seleksi Asisten Ahli Komisi Informasi Provinsi Sumatra Barat (dalam format Pdf);
b. Curriculum Vitae/Resume yang dilengkapi dengan Pas Foto berwarna dan nomor telepon/HP yang bisa dihubungi setiap saat;
c. Scan Kartu Tanda Penduduk;
d. Scan Ijazah terakhir;
e. Scan Transkrip Nilai;
f. Semua bahan dalam satu file dengan format Pdf.

2. Dokumen lamaran dialamatkan ke email: [email protected], paling lambat tanggal 4 Februari 2021 pukul 23.59 WIB.
3. Bagi pelamar yang lulus seleksi diumumkan di website: www.sumbarprov.go.id

D. Lain-lain

1. Keputusan panitia dalam hal kelulusan pendaftar atau pelamar pada setiap tahap tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
2. Bila dikemudian hari diketahui bahwa pelamar memberikan keterangan atau data yang tidak benar atau palsu, baik pada setiap tahapan tes maupun setelah penandatanganan kontrak kerja, maka Dinas Komunikasi dan Informasi Sumbar berhak membatalkan kelulusan tersebut dan/atau memutuskan kontrak kerja secara sepihak dan pelamar yang melakukan pemalsuan data, akan diproses dan dituntut sesuai hukum yang berlaku. (*/Ela)

Baca Juga

Pemprov Sumbar meminta pemerintah pusat untuk mengembalikan dana efisiensi daerah yang ditarik Kementerian Keuangan sebesar Rp2,6 triliun
Kerugian Akibat Bencana Sumbar Rp4 T, Gubernur Minta Pusat Kembalikan Dana Transfer Daerah Rp2,6 T
Ilustrasi bayar pajak kendaraan. (FOTO: IST)
Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar? Ini Batas Waktu dan Syarat Lengkapnya
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan bahwa penanganan dampak bencana hidrometeorologi tidak boleh dibebankan
Percepat Penanganan Bencana, Gubernur Minta Daerah Tak Terdampak di Sumbar Beri Dukungan
Langgam.id - Kenaikan harga BBM turut berdamopak terhadap harga pangan di Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar), salah satunya Cabai Merah.
Pemprov Sumbar Gelar Pangan Murah karena Bencana, Harga Cabai Rp 58 Ribu per Kg
Pemprov Sumbar menjalin kerja sama tentang pelaksanaan kerja sosial bagi pelaku tindak pidana dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.
Pemprov dan Kejati Teken MoU, Langkah Awal Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Sumbar
FOTO: Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon. (Dok. Istimewa)
Pemprov Sumbar Gaspol Percepatan Roadmap ETPD 2025, Digitalisasi Pembayaran Daerah Mendesak!