Jadwal Pendaftaran PPDB SMA, SMK dan SLB di Sumbar

Swasta Tak Buka PPDB Online, cooling down, video oknum pemuda

Kantor Dinas Pendidikan Sumbar. (Foto: pendidikan.sumbarprov.go.id)

Langgam.id - Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) akan membuka pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jenjang SMA dan SMK mulai 4 Juli 2019. Demikian siaran pers Dinas Pendidikan yang diterima pada Kamis (20/6/2019).

Dalam siaran pers itu disebutkan, pendaftaran akan digelar dalam dua bentuk. Yakni online (dalam jaringan/daring) dan offline (luar jaringan/manual).

Berikut rincian jadwalnya:

Pendaftaran Online Tahap 1
- Pendaftaran: 4 sampai dengan 6 Juli 2019
- Pengumuman: 8 Juli 2019
- Pendaftaran ulang: 8 sampai dengan 10 Juli 2019

Pendaftaran Online Tahap 2
- Pendaftaran: 11 dan 12 Juli 2019
- Pengumuman: 13 Juli 2019
- Pendaftaran ulang: 13 Juli 2019

Siaran pers tersebut menyebutkan, pendaftaran melalui online dapat dilakukan di website: ppdbsumbar.id. Untuk sekolah yang tidak mempunyai jaringan internet, calon siswa mendaftar secara offline ke sekolah yang dituju.

Pendaftaran Offline Tahap 1
- Pendaftaran: 4 sampai dengan 6 Juli 2019
- Pengumuman: 8 Juli 2019
- Pendaftaran ulang: 8 sampai dengan 10 Juli 2019

Pendaftaran Offline Tahap 2
- Pendaftaran: 11 dan 12 Juli 2019
- Pengumuman: 13 Juli 2019
- Pendaftaran ulang: 13 Juli 2019

Sementara, PPDB untuk SLB, pendaftaran dimulai tanggal 4 sampai dengan 13 Juli 2019 secara langsung ke sekolah yang dituju.

Sebelum pendaftaran dibuka, Disdik dalam siaran pers itu disebutkan akan melakukan sosialisasi dan bimtek:

- Sosialisasi melalui media massa: 20 Juni 2019
- Sosialisasi Kacabdin dan MKKS: 20 dan 21 Juni 2019
- Sosialisasi Kepsek, Korwas dan Kadis Kabupaten/Kota: 24 Juni 2019
- Bimtek tim support IT (operator PPDB): 24 Juni - 1 Juli 2019

Dinas Pendidikan menyebut, menyelenggarakan kegiatan penerimaan peserta didik baru jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri tahun pelajaran 2019/2020 yang diselenggarakan secara objektif, transparan, akuntabel dan tidak diskriminatif.

Daya tampung SMA dan SMK ditetapkan oleh kepala dinas berdasarkan usulan kepala satuan pendidikan dengan mempertimbangkan jumlah ruang kelas, jumlah guru dan tenaga kependidikan, jumlah peserta didik yang tinggal kelas serta penerimaan melalui jalur:

1. Zonasi (90%)
a. Dalam zonasi (80%)
b. Prestasi dalam zonasi (5%)
c. Anak kandung GTK (5%)

2. Luar zonasi prestasi (5%)

3. Perpindahan orang tua (5%)

(*/HM)

Tag:

Baca Juga

Kebijakan Pendidikan Masa Pandemi
SMP Negeri di Padang Buka Pendaftaran Tahap III Kamis Ini Sampai Pukul 12.00 WIB
Zonasi PPDB Merugikan Siswa di Padang, Orang Tua Mengadu ke Ombudsman
Zonasi PPDB Merugikan Siswa di Padang, Orang Tua Mengadu ke Ombudsman
Bela Disdik Sumbar, Irwan Prayitno: PPDB SMA dan SMK Tidak Terlambat
Bela Disdik Sumbar, Irwan Prayitno: PPDB SMA dan SMK Tidak Terlambat
Zonasi PPDB SMA di Sumbar Berdasar Kabupaten dan Kota
Zonasi PPDB SMA di Sumbar Berdasar Kabupaten dan Kota
PPDB SMA di Sumbar
Dinas Pendidikan Jelaskan Soal Keterlambatan PPDB SMA dan SMK di Sumbar
Ombudsman RI Terima Pengaduan Soal PPDB SMP dan SMA
Ombudsman RI Terima Pengaduan Soal PPDB SMP dan SMA