Langgam.id - Kuasa hukum keluarga Deki Susanto, tersangka yang ditembak mati di Solok Selatan membantah kronologis pihak kepolisian soal peristiwa penembakan. Penembakan itu membuat Deki Susanto yang merupakan korban dalam insiden tersebut meninggal dunia.
Penembakan dilakukan oleh personel Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan dalam proses penangkapan. Klaim pihak kepolisian, tindakan tegas itu dilakukan lantaran Deki Susanto melakukan perlawanan dan melukai petugas.
Dalam kasus ini pun pihak keluarga Deki Susanto tidak terima dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke kuasa hukumnya. Terdapat sekitar delapan orang kuasa hukum korban yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pergerakan Indonesia.
Menurut salah satu kuasa hukum keluarga korban, Guntur Abdurrahman, informasi yang beredar selama ini adalah keliru dan kurang tepat. Maka itu pihak keluarga meminta keadilan atas meninggalnya korban akibat ditembak polisi.
Guntur mengungkapkan, peristiwa penembakan itu terjadi pada 27 Januari 2021 sekitar pukul 14.30 WIB. Dua mobil rombongan langsung mendatangi rumah korban dan bertanya kepada istri korban.
Baca juga: Propam Selidiki Prosedur Tembak Mati Berujung Penyerangan Polsek Sungai Pagu
Saat itu tidak satu orang pun yang memperkenalkan diri. Mereka juga tidak mengenakan atribut kepolisian.
"Kedatangan orang-orang ini tentunya tidak sesuai prosedur dari kepolisian jika itu memang melakukan penegakkan hukum," kata Guntur dalam jumpa pers, Jumat (29/1/2021).
Dikatakannya rombongan tanpa surat perintah penggeladahan, tiba-tiba langsung masuk ke rumah dan memburu korban. Hal ini tentu saja menjadi teror bagi pihak keluarga, Kondisi itu membuat istri korban histeris dan mengejar ke belakang.
"Ketika istri korban ke belakang tersebut, melihat suaminya sudah dalam keadaan menyerah kepada aparat. Tiba-tiba aparat yang ada di dalam rumah menodongkan pistol, kaget lari. Ketika lari pintu dapur terbuka, tiba-tiba di luar langsung terjadi penembakan," jelasnya.
Guntur menyebutkan, penembakan yang mengenai bagian belakang kepala korban itu terjadi di depan istri dan anaknya yang masih berusia tiga tahun. Setelah korban terjatuh, baru pihak kepolisian melepaskan tembakan ke atas sebanyak empat kali.
"Ini hasil investigasi kami, kami bisa pertanggungjawaban itu. Ditembak dulu, (korban) jatuh, baru tembakan ke atas. Video sudah beredar, tidak ada satupun petugas terluka (karena korban melawan) seperti berita yang beredar," ujar.
"Bahkan dalam video, orang yang menembak ini masih mampu mengangkat jenazah Deki Susanto. Tentu saja dari pihak keluarga tidak terima, macam-macam tuduhan yang dituduhkan oleh aparat kepolisian yang mengatakan korban menyerang," sambungnya.
Guntur menegaskan bahwa peristiwa ini jelas terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Karena, tidak ada jaminan warga negara itu bisa hidup dengan keadaan nyaman.
"Bisa saja orang dengan mudah ditembak mati. Kedua tidak ada jaminan rasa aman, ini di depan anak istri, udah dikepung, kasus hanya kasus judi, tiba-tiba senjata api yang menyelesaikan," sesalnya.
Atas kejadian ini, kuasa hukum keluarga korban meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk benar-benar bisa menegakkan hukum. Hukum tidak hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas, tapi bagaimana hukum bisa berlaku adil.
"Kami ingin tuntut itu. Ini seorang warga negara ditembak mati. Nantilah persoalan dia dituduhkan macam-macam, tapi yang jelas penembakan itu itu jelas melanggar protap, prosedur, apalagi yang datang tidak memakai atribut, tidak perkenalkan diri," tuturnya.
Sebelumnya, Kapolres Solok Selatan, AKBP Tedy Purnanto menyebutkan, Deki Susanto merupakan DPO pihaknya. Deki Susanto terlibat kasus judi, dan penembakan dilakukan lantaran adanya perlawanan.
Salah seorang anggota kepolisian pun diklaim mengalami luka di bagian tangan akibat terkena sabetan golok. Sehingga petugas melakukan tindakan tegas penembakan.
"Anggota kami kena tangannya dengan golok, terancam kan makanya melakukan tindakan tegas. Tersangka kena (tembak) di kepala, ya karena kondisi seperti itu kan," katanya.
Selang penembakan terjadi, massa kemudian melakukan penyerangan ke Kantor Polsek Sungai Pagu. Sejumlah kaca pecah dilempari batu. Jalan juga sempat diblokir massa.
Atas insiden ini, Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar telah menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan, usai tewasnya Deki Susanto akibat ditembak.
"Kami menurunkan tim untuk menindaklanjuti. Propam diturunkan untuk mengecek kejadian itu. Termasuk prosedur penindakan (penembakan) tersebut," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Satake Bayu memastikan proses penanganan dan penyelidikan dalam kasus ini dilakukan secara transparan. Hal itu sesuai dengan permintaan ninik mamak dan tokoh masyarakat di Kabupaten Solok Selatan. (Irwanda/ABW)