Langgam.id - Seorang tersangka penganiayaan diringkus pihak kepolisian di salah satu rumah di kawasan Jalan Gurun Laweh, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Tersangka berinisial RR, remaja berusia 18 tahun ini ditangkap pada Selasa (26/1/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.
Diketahui, tersangka terlibat aksi penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Simpang Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, pada 10 Januari 2021 lalu. Tersangka merupakan bagian dari dua kelompok yang melakukan tawuran.
"Kejadian berawal ketika korban pulang dari acara baralek temannya. Korban lalu mampir di warung dekat lokasi kejadian, tidak lama kemudian datang dua kelompok massa melakukan tawuran," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Rabu (27/1/2021).
Melihat adanya kelompok yang tawuran, korban berusaha memindahkan sepeda motornya karena takut akan dirusak. Namun, datang tersangka yang langsung menghampiri dan memukul korban dengan menggunakan benda tajam.
Menurut Rico dari kejadian itu, korban mengalami luka dan sepeda motor hilang. Korban pun membuat laporan atas peristiwa yang dialaminya yang kemudian ditindaklanjuti untuk dilakukan penyelidikan.
"Hasil penyelidikan didapat identitas salah seorang tersangka. Tersangka saat itu sedang berada di rumahnya, dapat kami amankan tanpa perlawanan. Dari penangkapan tersangka kami sita satu unit samurai panjang kurang lebih satu meter," jelasnya. (Irwanda/Ela)