Langgam.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memenangkan laporan Andre Rosiade dan Federasi Serikat Pekerja Industri Semen Indonesia (FSP-ISI) terkait dugaan praktik predatory pricing (jual rugi) di industri semen nasional.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan oleh majelis komisi pada Jumat (15/1/2021) lalu.
Dalam sidang tersebut, PT Conch South Kalimantan Cement (CONCH) dalam kasus penjualan semen jenis Portland Composite Cement (PCC) di wilayah Kalimantan Selatan melanggar pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. KPPU kemudian menjatuhkan denda sebesar Rp 22,35 miliar.
Terkait dengan putusan tersebut, Andre mengatakan bahwa ini adalah kemenangan seluruh rakyat Indonesia. Ia konsisten memperjuangkan dan membela hak industri semen Indonesia dalam melawan hegemoni asing sejak 2018.
Sementara itu, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Industri Semen Indonesia (FSP-ISI), Kiki Warlansyah mengucapkan terima kasih atas dukungan dan perjuangan semua pihak, termasuk Andre Rosiade.
"Saya sangat berterima kasih pada Pak Andre yang telah membantu mengawal kasus ini hingga terbit keputusan tersebut," ucap Kiki.
Sebagaimana diketahui, kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan publik yang masuk ke KPPU. Laporan ini bermula sejak 8 Agustus 2019 lalu saat Andre Rosiade dan FSP-ISI melaporkan dugaan praktik jual rugi secara langsung ke Kantor KPPU.(Adv)