Langgam.id - Mahkamah Konstitusi (MK) RI menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan nomor urut 1 Hendrajoni-Hamdanus.
Gugatan pasangan calon tersebut diumumkan diterima oleh MK pada Senin (18/1/2021). Selanjutnya proses akan berlanjut dengan sidang.
Kuasa Hukum Hendrajoni-Hamdanus, Ardyan mengatakan tim hukum bersiap menghadapi sidang di MK nantinya. Pihaknya sejak awal juga sudah mengawal proses permohonan PHP tersebut.
"MK sudah memberikan petunjuk dalam memasukkan permohonan. Jadi proses pendaftaran ke MK itu sebenarnya bukan hal yang sulit, semua sudah terdaftar," katanya, Selasa (19/1/2021).
Ia menambahkan, sidang perdana di MK nanti dijadwalkan pada 26 Januari 2021. Dalam sidang pertama itu akan ada pemeriksaan. Pihaknya akan memanfaatkan semaksimal mungkin kesempatan yang diberikan oleh MK.
Meski begitu, dia belum memastikan jumlah saksi yang disiapkan. Hal itu tergantung berapa banyak yang akan diizinkan oleh hakim MK.
Kemudian, alat bukti yang disiapkan sudah disampaikan saat memasukkan permohonan. Sengketa di MK ini kan berbeda dengan di Pengadilan Tinggi, alat bukti disampaikan saat permohonan dimasukkan.
Alat bukti tersebut adalah segala sesuatu terkait apa yang didalilkan dalam permohonan, seperti kesalahan KPU Pesisir Selatan dalam penghitungan suara dan ada pemilih yang tidak dapat formulir C-6.
"Ada sekitar 80 alat bukti yang kita siapkan. Kita optimis bisa menangkan gugatan di MK," ujarnya. (Rahmadi/ABW)