Langgam.id - Mahkamah Konstitusi (MK) RI menerima pengajuan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Solok nomor urut 1 Nofi Candra-Yulfadri Nurdin.
Diterimanya permohonan gugatan pasangan calon tersebut diumumkan oleh MK pada Senin (18/1/2021). Selanjutnya proses akan berlanjut dengan sidang.
Nofi Candra yakin hakim MK akan bersikap objektif dalam menilai setiap perkara. Dia juga percaya MK akan memproses gugatannya sesuai prosedur.
"Kalau dulu biasanya semuanya ditolak saja, kami melihatnya seperti itu. Kami yakin saat ini semua proses pasti berjalan sesuai prosedur yang ada di MK," katanya, Selasa (19/1/2021).
Jelang persidangan, pihaknya menyiapkan sejumlah bukti-bukti yang akan disampaikan ke hakim. Selain alat bukti, sebanyak 90 saksi juga disiapkan untuk membuktikan pelanggaran selama Pilkada berlangsung.
"Bukti-bukti kita seperti apa yang terjadi saat di TPS, ada kejanggalan-kejanggalan di sana. Kemudian pelanggaran di masa kampanye," katanya.
Ia menilai, peluang menang di MK cukup besar. Ada dua tuntutan utama yaitu mengubah hasil Pilkada Solok dengan membatalkan keputusan KPU Kabupaten Solok. Kemudian melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS.
"Peluang menang kita cukup besar, ada dua tuntutan, pertama membatalkan hasil penghitungan KPU dengan membuka kotak suara dan ke dua melakukan PSU di beberapa TPS yang kita yakini ada kecurangan," ujarnya. (Rahmadi/ABW)