Langgam.id - Mahkamah Konstitusi (MK) RI menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Padang Pariaman nomor urut 2 Tri Suryadi-Taslim.
Kuasa Hukum Tri Suryadi-Taslim, Zulbahri mengatakan sejumlah bukti untuk mengikuti persidangan telah disiapkan untuk. Pihaknya telah mendapatkan jadwal sidang ke MK pada tanggal 26 Januari 2021 pukul 11.00 WIB.
"Kita bersyukur atas diterimanya pelaporan kami, artinya kami memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan undang-undang, Alhamdulillah kami bisa melewati dengan baik," katanya, Selasa (19/1/2020).
Menurutnya, sejumlah persyaratan dokumen dan limitasi waktu sudah berhasil dilewati. Selain itu, pihaknya juga sudah melaporkan sekitar 25 bukti kepada MK.
Mereka juga akan menyerahkan sekitar 8 bukti lainnya. Sementara saksi-saksi disiapkan sekitar 16 orang. Mereka adalah saksi saksi yang dipilih dan relevan dengan permohonan yang telah disampaikan.
"Dulu awalnya ada 8 saksi, tapi sekarang ditambah agar relevan dengan permohonan jadi 16 orang. Kalau bentuk-bentuk bukti lengkap kita siapkan, ada dokumen, foto, video, dan lainnya," katanya.
Ia mengatakan, salah satu yang akan disampaikan dalam sidang nantinya adalah membuktikan bahwa calon petahana memakai fasilitas negara saat kampanye. Semua bukti terkait dugaan kecurangan itu sudah disiapkan.
"Itu akan kita sampaikan nanti di sidang, calon petahana pakai APBD, hukumannya harus didiskualifikasi, itu aturan khusus untuk petahana," katanya.
Dia mengatakan banyak pelanggaran lain yang akan dijelaskan dalam sidang seperti memobilisasi ASN dan tenaga honorer, politik uang, dan lainnya. Namun menurutnya pelanggaran terbesar adalah penggunaan APBD. Dirinya yakin bisa memenangkan persidangan di MK nantinya.
"Tentu kita harus yakin menang, ini kan sudah kita lakukanlah sesuai Undang-undang, tidak mungkin lembaga yang mengawal semua peraturan di republik ini malah tidak mengindahkan aturan," ujarnya. (Rahmadi/ABW)