Langgam.id - Satuan Tugas Penanganan covid-19 memperpanjang jangka waktu pelarangan warga nagara asing (WNA) ataupun warga negera Indonesia (WNI) masuk ke Indonesia. Aturan untuk mencegah penularan covid-19 jenis baru itu berlaku hingga 25 Februari 2021.
"Kami memperpanjang pelarangan WNA masuk ke Indonesia dan mengatur WNI yang baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri dengan mengatur lebih rinci mengenai ketentuan karantina bagi WNA," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam keterangannya, Kamis (14/1/2021).
Aturan itu disampaikan dalam Surat Edaran nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Aturan baru itu berlaku mulai 15 Februari.
Doni mengatakan, larangan itu tidak berlaku untuk pemegang izin tinggal diplomatik
dan tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP)
serta WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari Kementerian atau Lembaga.
Meski begitu, mereka yang dikecualikan tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk masuk ke Indonesia. Mereka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
"Pada saat kedatangan, harus dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan," ucap Doni.
Mereka juga diwajibkan menjalani karantina selama lima hari. WNI dapat menjalankan karantina di tempat akomodasi khusus yang disediakan Pemerintah sedangkan WNA harus menjalankannya dengan biaya mandiri.
"Ketiga, WNA dan WNI yang telah melakukan karantina selama 5 hari terhitung pada saat kedatangan,
wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apabila menunjukkan hasil positif, maka dilakukan
perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA dengan biaya
mandiri," ujarnya. (*ABW)