Langgam.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II Sumatra Barat (Sumbar) mengembalikan biaya tiket bagi penumpang yang batal berangkat akibat dampak kecelakaan. Peristiwa kecelakaan ini dialami Kereta Api Bandara Minangkabau Ekpress dengan Trans Padang.
PT KAI Divre II Sumbar mencatat terdapat tujuh jadwal keberangkatan Kereta Api Bandara Minangkabau Ekpress yang batalkan. Sedangkan dua Kereta Api Sibinung terpaksa tertunda keberangkatannya karena tertahan di Stasiun Lubuk Alung dan Stasiun Duku.
"Sudah dikembalikan secara penuh biaya tiketnya, Rp10 ribu. Kami kembalikan penuh. Totalnya saya belum dapat, tapi saya tanya juga tidak terlalu banyak," kata Humas PT KAI Divre II Sumbar, Ujang Rusen Permana dihubungi langgam.id, Kamis (14/1/2021).
Rusen mengungkapkan bagi penumpang yang membeli tiket secara online, pengembalian biaya dan pembatalan sudah dilakukan di loket. "Untuk KA Minangkabau Ekpress dibatalkan tiketnya dan dikembalikan secara full (biaya)," jelasnya.
Sedangkan untuk KA Sibinuang, kata dia, hanya mengalami keterlambatan jadwal keberangkatan. Di antaranya jadwal keberangkatan dari Stasiun Simpang Haru menuju Pariaman.
"Semua jadwal keberangkatan KA Sibinuang terlambat. Jadi menunggu antrian, karena rel tidak bisa dilalui, sekitar pukul 21.00 WIB baru bisa dilalui," ujarnya.
Sebelumnya, kecelakaan antara Kereta Api Bandara Minangkabau Ekpress dengan Trans Padang ini terjadi di perlintasan tanpa palang di persimpangan Anak Air, Kota Padang, Rabu (13/1/2021) sekitar pukul 11.30 WIB. Proses evakuasi pun memakan waktu yang lama.
Hal ini lantaran Trans Padang tersangkut antara batang pohon dan gerbong kereta. Evakuasi berlangsung hingga malam, sebelumnya mengunakan mobil derek, akhirnya tim gabungan mengunakan crane untuk mengangkat Trans Padang. (Irwanda/ABW)