Ngaku Sebagai Dirreskrimsus Polda Sumbar, Penipu di Padang Raup Uang Puluhan Juta

Ngaku Sebagai Dirreskrimsus Polda Sumbar, Penipu di Padang Raup Uang Puluhan Juta

Seorang pria di Padang ditangkap karena menipu setelah mengaku sebagai pejabat Polda Sumbar (foto:Irwanda/Langgam.id)

Langgam.id - Seorang pria di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) berinisial GHW (32) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran terlibat kasus penipuan. Dari hasil penipuannya, tersangka berhasil menggarap uang Rp35 juta dari dua korban.

Modus penipuan tersangka adalah berlagak sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sodono. Tindakan penipuan itu dilakukannya di media sosial Facebook dan WhatsApp.

"Tersangka ini mengaku sebagai pejabat utama di Polda Sumbar. Dia Mengaku Dirreskrimsus Polda Sumbar," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto kepada awak media, Jumat (8/1/2021).

Satake Bayu mengatakan kasus ini terungkap dari laporan dua korban. Hasil penyelidikan, tersangka membuat akun Facebook mengatasnamakan Joko Sadono dan kemudian berkomunikasi dengan korban.

Komunikasi itu, kata dia, kemudian berlanjut ke WhatsApp. Selanjutnya, tersangka meminta sejumlah uang kepada korban untuk kebutuhan berbagai alasannya.

"Dari korban pertama, tersangka meminta uang Rp 20 juta. Permintaan tahap awal Rp 8 juta, alasannya ketika itu mengaku sebagai Kombes Joko Sadono, dapat perintah sama Pak Wakapolda dirinya diminta berkunjung ke Padang," jelasnya.

Tak sampai disitu, tersangka juga kembali meminta uang kepada korban pertama sebanyak Rp12 juta. Uang ini diminta tersangka dengan alasan untuk biaya transportasi istrinya dari Surabaya ke Sumbar.

Satake Bayu mengungkapkan, untuk korban kedua mengalami kerugian sebesar Rp15 juta. Alasan tersangka meminta uang untuk biaya operasional anggota dalam menyelesaikan perkara kasus.

"Kami sebelumnya sudah melakukan imbauan kepada masyarakat, agar tidak mudah tertipu dengan adanya telepon atau WhatsApp mengaku sebagai pejabat utama Polda Sumbar," tegasnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita tujuh unit handphone, SIM card hingga dua kartu ATM. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis tentang informasi transaksi elektronik dengan pasal 55 jo pasal 56 KUHP.

Sementara itu Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono menyebutkan, hasil pemeriksaan tersangka telah beberapa kali melakukan penipuan. Tak hanya sebagai anggota polisi, tersangka juga pernah mengaku sebagai TNI.

"Jadi yang bersangkutan sudah beberapa kali melakukan penipuan. Hasil pemeriksaan juga mencoba menjadi pejabat utama di Korem," ujarnya.

Joko mengatakan dalam melakukan aksi penipuan pelaku selalu menggunakan akun Facebook palsu. Kemudian melakukan pendekatan dengan korban dan berlanjut komunikasi di WhatsApp.

"Mungkin masih ada pejabat lainnya baik Polri dan TNI yang digunakan. Silakan lapor ke kami, barangkali adanya korban lainnya. Uang dari penipuan dikirim mengunakan rekening orang lain, masih saudaranya," tuturnya. (Irwanda/Ela)

Baca Juga

Kecelakaan Tunggal di Malalak, Kapolda Sumbar Minta Sopir Bus ALS Serahkan Diri
Kecelakaan Tunggal di Malalak, Kapolda Sumbar Minta Sopir Bus ALS Serahkan Diri
Polda Sumbar mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan balik agar selalu taat aturan lalu lintas. Hal ini demi mencegah
Ini Imbauan Polda Sumbar Bagi Masyarakat yang Melakukan Perjalanan Arus Balik
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400/1140 /Kesra/XII-2023 tentang Pergantian Tahun Baru Masehi di
Mudik Lebaran Lancar, Polda Sumbar Siagakan Personel di Objek Wisata
Polda Sumbar menekankan pentingnya waspada meninggalkan rumah sebelum mudik, sebagai langkah preventif untuk mencegah tindakan kriminal
Tinggalkan Rumah saat Mudik Lebaran, Ini Langkah Preventif yang Bisa Dilakukan
2.545 Personel Dikerahkan Amankan Mudik Lebaran di Sumbar
2.545 Personel Dikerahkan Amankan Mudik Lebaran di Sumbar
Berita Tanah Datar - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Satu unit truk tersangkut di jembatan rel kereta api di kawasan Lembah Anai.
Polda Sumbar Batasi Angkutan Barang Sumbu Tiga pada 5-15 April 2024